JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah Indonesia memastikan akan memberikan perlindungan hukum penuh bagi delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi bergabung dengan militer Rusia apabila mereka terbukti menjadi korban penipuan kerja. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sangat bergantung pada hasil verifikasi proses perekrutan di lapangan. Jika terbukti dijebak dengan modus penawaran kerja palsu, status hukum mereka dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bukan kesengajaan angkat senjata.
Isu keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata tersebut pertama kali diungkap oleh Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) yang mendeteksi keberadaan warga asing di garda depan tentara Rusia. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membeberkan bahwa para WNI tersebut awalnya mendaftar lowongan pekerjaan tenaga pengamanan atau staf administrasi dengan iming-iming gaji besar. Informasi lowongan kerja yang disebarkan sama sekali tidak mencantumkan instruksi pelatihan militer maupun pengerahan ke zona perang Rusia-Ukraina.
Yusril meminta seluruh pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa para WNI tersebut berniat membelot atau sengaja masuk ke dinas militer asing. Sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI yang bergabung dalam tentara asing tanpa izin Presiden secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Namun, sanksi pencabutan paspor dan status warga negara tidak berlaku apabila yang bersangkutan merupakan korban eksploitasi dan manipulasi informasi.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai penelusuran rekam jejak agen penyalur kerja (agency) menjadi kunci utama pembuktian kasus ini. Menurutnya, pemerintah harus mengandalkan jalur diplomasi serta atase pertahanan di Moskow untuk memastikan kondisi fisik dan posisi hukum para WNI tersebut. "Jika terbukti ada unsur penipuan dan pemaksaan penandatanganan kontrak militer dalam bahasa asing yang tidak dipahami korban, negara wajib merepatriasi mereka tanpa kehilangan status kewarganegaraan," ujar Hikmahanto.
Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Luar Negeri kini tengah menelusuri identitas mendalam dan asal daerah kedelapan WNI tersebut guna mempermudah proses verifikasi. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan instansi intelijen untuk membongkar jaringan sindikat perekrutan tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan konflik internasional. Langkah penyelamatan diprioritaskan untuk mengevakuasi para WNI dari garis depan pertempuran sebelum jatuh korban jiwa. (RHU)