JAKARTA, AFU.ID - Tragedi maut yang menewaskan seorang pelajar SMK Negeri 4 Yogyakarta berinisial RS (16) akibat tergelincir tumpukan pasir proyek di Jalan Bugisan, Wirobrajan, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Komisi C DPRD Kota Yogyakarta langsung memanggil Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan dan Permukiman (DPUPKP) bersama pihak pelaksana proyek perawatan Saluran Air Hujan (SAH) untuk mengevaluasi kelalaian keselamatan jalan. Peristiwa naas yang terjadi pada Senin pagi tersebut memperlihatkan masih buruknya pengawasan standar keselamatan pada proyek-proyek infrastruktur di tengah pemukiman padat dan akses publik.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, menegaskan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hukumnya wajib bagi seluruh penyedia jasa tanpa terkecuali. Ia menyoroti minimnya rambu peringatan serta pembiaran sisa material proyek seperti ceceran pasir di badan jalan yang sangat membahayakan para pengguna jalan yang melintas. "K3 tadi jadi tidak hanya internal untuk keselamatan kerja tenaga kerja yang ada, tapi juga untuk masyarakat pengguna jalan," tegas Seno usai menggelar rapat tertutup di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).
Kecelakaan lalu lintas tersebut bermula ketika korban RS yang mengendarai sepeda motor berniat mendahului truk tronton dari sisi kiri di Jalan Bugisan. Ban sepeda motor korban mendadak hilang kendali akibat melindas ceceran pasir proyek hingga korban jatuh terpelanting dan masuk ke kolong truk. "Diduga saat mendahului truk tersebut tergelincir pasir sehingga terjatuh dan korban masuk kolong truk, korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelas Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS.
Koordinator Koalisi Pejalan Kaki Yogyakarta, Triyeng Prasetyo, menyayangkan pembiaran ceceran material konstruksi di ruang publik yang terus berulang tanpa ada tindakan preventif dari dinas terkait. Ia menilai kegagalan penataan area kerja proyek jalan raya kerap dipandang sebelah mata hingga akhirnya menelan korban jiwa dari masyarakat sipil. "Kontraktor pelaksana dan pengawas dinas harus bertanggung jawab secara pidana atas kelalaian standar K3 konstruksi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia di jalan umum," ujar Triyeng.
Menanggapi desakan sanksi dari parlemen, Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Ummi Ahsanti, memilih enggan memberikan komentar panjang saat dicecar oleh awak media. Pihak dinas menyerahkan seluruh pintu informasi terkait tindak lanjut evaluasi proyek tersebut melalui penjelasan resmi Komisi C DPRD Kota Yogyakarta. DPRD menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemberian sanksi administratif hingga pemutusan kontrak pelaksana proyek kepada DPUPKP agar ada efek jera bagi kontraktor nakal.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pembangunan infrastruktur perkotaan yang kerap mengabaikan mitigasi risiko bahaya di jalan raya. Masyarakat mendesak Kepolisian bersama Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat mengusut unsur pidana kelalaian dalam penataan material proyek tersebut. Pengawasan ketat pada seluruh titik pengerjaan Saluran Air Hujan harus segera diperketat agar tumpahan material tidak kembali merenggut nyawa pengendara. (RHU)