JAKARTA, AFU.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok mengonfirmasi bahwa pengerjaan fisik memerlukan pengerahan alat berat di badan jalan. Kondisi tersebut membuat akses jalan tidak dapat dilalui oleh kendaraan pribadi maupun angkutan umum demi keselamatan pekerja dan pengguna jalan. Pengguna jalan di kawasan Depok harus menghadapi penutupan total Jalan Raya Cipayung-Pitara akibat kelanjutan proyek rekonstruksi dan pelebaran badan jalan yang berlangsung hingga awal Oktober 2026.
Pemerintah Kota Depok mengarahkan kendaraan dari arah Jalan Kalilicin dan Perempatan UKI menuju Cipayung untuk melintasi rute pengalihan melalui Jalan Mandor Ancol, Jalan Raya Gardu, dan Jalan Raya Keadilan. Setelah itu, pengemudi diarahkan melewati Jalan Jembatan Serong sebelum kembali ke Jalan Raya Cipayung untuk menuju Citayam. Sebaliknya, arus kendaraan dari Cipayung menuju Depok menggunakan rute sebaliknya melalui Jembatan Serong, Jalan Keadilan, Gardu, Mandor Ancol, hingga tembus ke Kalilicin.
Pekerjaan yang memakan nilai kontrak sebesar Rp 1,7 miliar ini merupakan proyek lanjutan penataan infrastruktur tahun 2025 yang berfokus pada penguatan struktur dan pelebaran. Secara teknis, proyek meliputi penancapan 76 batang sheet pile setinggi 15 meter pada dinding kali serta betonisasi pelebaran jalan sejauh dua meter. "Selama pengerjaan berlangsung akan ada alat berat sehingga tidak memungkinkan kendaraan melintas, maka kami alihkan ke jalur alternatif," ujar Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, Selasa (1/9/2026).
Pengamat Tata Kota Universitas Indonesia, Lisman Manurung, menilai penutupan total ruas arteri penghubung Depok-Citayam ini rawan memicu kemacetan parah di jalur-jalur pemukiman sekitar. Ia mendesak DPUPR dan Dinas Perhubungan Kota Depok menempatkan personel secara intensif untuk mengatur persimpangan krusial pada jalur alternatif. "Jalur pengalihan di kawasan Gardu dan Mandor Ancol memiliki kapasitas jalan yang sempit, sehingga potensi stuck sangat tinggi jika arus kendaraan tidak dikendalikan ketat," kata Lisman.
Guna menekan potensi penumpukan kendaraan, Pemkot Depok mengklaim telah memasang rambu petunjuk arah serta menyosialisasikan rekayasa lalu lintas kepada warga lokal. Pihak DPUPR mengimbau para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi arahan petugas di lapangan, dan jika memungkinkan mencari rute alternatif lain yang lebih longgar. Pemerintah setempat juga memohon maaf atas ketidaknyamanan mobilitas publik selama proyek keselamatan infrastruktur ini berjalan hingga target penuntasan pada 6 Oktober 2026 mendatang. (RHU)