JAKARTA, AFU.ID — Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) kembali menjadi sorotan publik menyusul kerusuhan yang terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus lalu. Insiden tersebut menewaskan Bambang Setiyawan (59), warga Bendungan Hilir, setelah video detik-detik penganiayaan terhadapnya oleh sejumlah orang tak dikenal beredar luas di media sosial.
Di luar polemik tersebut, berikut profil GRIB Jaya berdasarkan Anggaran Dasar (AD) organisasi yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2020. Berdasarkan dokumen AD, organisasi ini secara resmi bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya dan didirikan di Jakarta pada tahun 2020 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Namun, GRIB diketahui tidak dapat membuka cabang atau perwakilan pengurus di daerah lain, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Dalam AD, GRIB Jaya menyatakan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan jati diri kebangsaan, kerakyatan, religius, dan keadilan sosial yang dijalankan tanpa membedakan ras, suku, agama, maupun golongan. Organisasi ini juga menegaskan diri bersifat independen, dengan watak yang digambarkan demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian, dan terbuka.
Tujuan, Fungsi, dan Tugas Organisasi
Dalam AD, GRIB Jaya mencantumkan sejumlah maksud dan tujuan, di antaranya memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai tanggung jawab membangun Indonesia. Organisasi ini juga menyatakan bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat dalam kehidupan demokrasi, serta mendorong ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kekuatan bangsa menuju kedaulatan dan kemandirian nasional.
Sebagai wadah masyarakat, GRIB Jaya menyebut fungsinya mencakup pendidikan politik, penghimpunan aspirasi masyarakat, hingga penyiapan kader dengan memperhatikan aspek kesetaraan. Sementara dari sisi tugas, organisasi ini mencantumkan komitmen mempertahankan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, memperjuangkan berbagai aspek kehidupan bangsa mulai dari ideologi hingga pertahanan keamanan, serta mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Struktur, Keanggotaan, dan Pendanaan
Secara struktural, GRIB Jaya memiliki kepengurusan berjenjang mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di tingkat nasional, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di provinsi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di kabupaten/kota, Pimpinan Anak Cabang (PAC) di kecamatan, hingga Pimpinan Ranting di tingkat kelurahan/desa. AD organisasi ini turut mengatur keberadaan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat yang bertugas memberikan saran kepada pengurus di setiap tingkatan.
Keanggotaan GRIB Jaya bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa, dengan kader didefinisikan sebagai tenaga inti dan penggerak organisasi. Status keanggotaan dapat berakhir karena sejumlah sebab, mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, hingga melanggar hukum yang berlaku.
Dari sisi pendanaan, sumber keuangan organisasi berasal dari iuran anggota, usaha-usaha sah yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi, serta sumbangan tidak mengikat. Dalam bagian penutup AD, tercatat nama Hercules Rozario Marshal bersama Herdinand Hercules Rozario Marshall dan Herrel Hercules Rozario Marshall sebagai penggagas, pendiri, sekaligus deklarator organisasi, dengan Hercules Rozario Marshal ditetapkan sebagai Ketua Umum GRIB Jaya untuk pertama kalinya. (NAD)