JAKARTA, AFU.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena mengungkap dugaan skema fee proyek sebesar 10 persen. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari tiga lokasi. Uang tersebut ditemukan di kamar hotel di Jakarta sebesar Rp130 juta, rumah Sirajudin Rp50 juta, dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut Rp20 juta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang Rp200 juta menjadi salah satu barang bukti dalam OTT yang digelar pada Senin (21/9/2026). “Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp200 juta,” kata Taufik.
KPK menduga Sirajudin mematok fee 10 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Dari skema tersebut, 4 persen disebut diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja PBJ). Penyidik juga menduga pemenang proyek telah ditentukan sebelum proses lelang dimulai.
Nama calon pemenang disebut telah ditulis dalam lembaran kertas, kemudian proses lelang diarahkan agar pihak yang ditentukan tersebut keluar sebagai pemenang. “Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik. Salah satu uang yang diamankan KPK, yakni Rp130 juta di kamar hotel Jakarta, dikaitkan dengan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.
Menurut KPK, uang tersebut diduga diserahkan pihak swasta atas permintaan Sirajudin sebagai bagian dari fee 10 persen yang telah ditentukan. “Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV,” kata Taufik.
Selain uang yang ditemukan dalam OTT, KPK menduga Sirajudin menerima penerimaan lain dengan total lebih dari Rp11 miliar sepanjang 2023-2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang Rp200 juta yang diamankan dalam OTT merupakan bagian dari dugaan penerimaan tersebut. “Barang bukti senilai Rp200 juta ini merupakan bagian dari nominal Rp11 miliar lebih, yang diduga diterima oleh Bupati SJL dari penerimaan-penerimaan, baik terkait dengan Pasal 12E atau dugaan pemerasan, maupun dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi.
KPK juga menduga terdapat penerimaan Rp350 juta dari seorang pejabat yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan dan kemudian menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Penerimaan lainnya yang disebut mencapai miliaran rupiah masih ditelusuri penyidik. Sirajudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (FAD)