AFU.id

Ramai Uang Rupiah Tanda Tangan Purbaya Tidak Laku karena Sudah Dipecat, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa uang rupiah yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah digunakan meskipun ia telah dipecat dari jabatan Menteri Keuangan. BI menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak mempengaruhi status uang yang sudah beredar, dan masyarakat tidak perlu menarik atau mengganti uang tersebut hanya karena nama pejabat yang tercetak telah berubah. Uang rupiah dengan tanda tangan Purbaya, termasuk pecahan Rp100.000, tetap memiliki nilai nominal yang sama ketika digunakan untuk transaksi, meskipun menarik perhatian kolektor.

Ramai Uang Rupiah Tanda Tangan Purbaya Tidak Laku karena Sudah Dipecat, Begini Penjelasan Bank Indonesia
Uang Rupiah pecahan 100 ribu bertanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dokumentasi Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi