JAKARTA, AFU.ID — Uang rupiah dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sah digunakan meski dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Bank Indonesia (BI) memastikan pergantian pejabat tidak membuat uang yang sudah dicetak dan beredar kehilangan statusnya sebagai alat pembayaran. Pernyataan tersebut disampaikan BI setelah uang rupiah tahun cetak 2026 dengan tanda tangan Purbaya menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya pecahan Rp100.000 yang mulai dicari kolektor karena memuat tanda tangan pejabat yang masa jabatannya telah berakhir.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan pencantuman tanda tangan dalam uang rupiah merupakan bagian dari ketentuan penerbitan uang. Pada uang rupiah kertas, terdapat tanda tangan Menteri Keuangan sebagai perwakilan pemerintah dan Gubernur BI. Nama pejabat yang tercantum mengikuti siapa yang menduduki jabata tersebut ketika uang ditetapkan dan diproduksi. Artinya, perubahan pejabat setelah uang selesai dicetak tidak mengubah status uang tersebut. "Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," kata Denny dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2026).
Karena itu, rupiah tahun cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap dapat digunakan masyarakat. Purbaya sendiri telah meninggalkan posisi Menteri Keuangan dan kini jabatan tersebut diisi Suahasil Nazara. Sementara Perry Warjiyo juga telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI.
Masyarakat tidak perlu mengganti atau menarik uang yang sudah dimiliki hanya karena nama atau tanda tangan pejabat yang tercetak di dalamnya sudah tidak lagi sesuai dengan pejabat yang sedang menjabat. Pergantian pejabat hanya akan tercermin pada uang yang diproduksi setelah proses pengelolaan uang rupiah memasuki tahapan berikutnya. BI akan menyesuaikan tanda tangan yang tercantum dengan pejabat yang menjabat pada saat uang tersebut ditetapkan dan diproduksi. "Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat," kata Denny.
Adapun uang bertanda tangan Purbaya yang kini menjadi perhatian kolektor memiliki cerita berbeda dari sisi nilai koleksi. Ketertarikan kolektor tidak serta-merta membuat nilai nominal uang tersebut berubah. Pecahan Rp100.000 tetap memiliki nilai Rp100.000 ketika digunakan untuk transaksi. BI juga menegaskan bahwa uang rupiah yang telah diterbitkan tetap mengikuti ketentuan mengenai alat pembayaran yang sah. Selama belum ada ketentuan resmi mengenai pencabutan atau penarikan suatu pecahan dari peredaran, masyarakat tetap dapat menggunakannya untuk transaksi. (EER)