JAKARTA, AFU.ID — Ramainya perburuan uang Rp100.000 bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memunculkan satu pertanyaan yang banyak dicari masyarakat: apakah uang tersebut bisa menjadi barang koleksi bernilai tinggi di masa depan? Pertanyaan itu muncul setelah uang cetakan 2026 dengan kombinasi tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ramai dibagikan di media sosial sejak keduanya tidak lagi menjabat.
Meski menjadi perbincangan, kalangan numismatik menilai sebuah uang tidak otomatis bernilai tinggi hanya karena memuat tanda tangan pejabat yang sudah tidak menjabat. Dalam dunia koleksi uang, nilai sebuah lembar rupiah biasanya ditentukan oleh kombinasi kelangkaan, kondisi fisik, nomor seri, jumlah yang beredar, dan nilai sejarah yang melekat pada uang tersebut. Salah satu faktor paling penting adalah kelangkaan. Semakin sedikit jumlah uang yang beredar, semakin besar peluang uang tersebut memiliki nilai koleksi tinggi. Sebaliknya, uang yang masih beredar luas dalam jumlah besar umumnya sulit masuk kategori barang langka meskipun memuat tanda tangan pejabat tertentu.
Faktor berikutnya adalah kondisi fisik. Di pasar kolektor, uang yang masih baru, belum terlipat, tidak kusut, dan belum pernah digunakan biasanya memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan uang yang sudah berpindah tangan berkali-kali. Karena itu, dua lembar uang dengan desain yang sama bisa memiliki harga koleksi yang berbeda jauh. MSelain itu, kolektor juga sangat memperhatikan nomor seri unik. Nomor seri cantik, angka berulang, angka kembar, atau kombinasi nomor tertentu sering kali diburu lebih tinggi dibandingkan uang biasa. Dalam banyak kasus, nomor seri justru menjadi faktor yang lebih menentukan nilai jual dibandingkan tanda tangan pejabat yang tercetak di uang tersebut.
Nilai sejarah juga berperan besar. Banyak kolektor menyimpan uang yang berkaitan dengan peristiwa tertentu, pergantian pejabat, perubahan desain uang, atau masa transisi pemerintahan. Dari sisi inilah uang bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai menarik perhatian sebagian kolektor karena dicetak pada periode yang relatif singkat sebelum terjadi pergantian Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Meski demikian, Bank Indonesia telah menegaskan bahwa uang bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak memiliki status khusus. BI menyatakan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang yang sudah diproduksi dan diedarkan ke masyarakat.
Fakta lain yang perlu dicatat, sampai saat ini belum ada indikasi resmi bahwa uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki jumlah cetak terbatas atau telah ditarik dari peredaran. Artinya, faktor kelangkaan yang biasanya menjadi penentu utama harga koleksi belum terlihat pada uang tersebut. Dengan kata lain, uang bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ini lebih tepat disebut sebagai uang yang sedang ramai diburu karena fenomena sosial dan pergantian pejabat, bukan karena sudah terbukti menjadi barang koleksi langka. Apakah suatu saat nilainya akan meningkat dan benar-benar dicari kolektor, jawabannya baru bisa ditentukan oleh waktu, jumlah uang yang tersisa di peredaran, serta minat pasar numismatik di masa mendatang. (RHU)