JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S. Muljadi, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemeriksaan terhadap pelaku usaha ini menarik perhatian karena perkara yang sedang diusut sebelumnya telah menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Handojo diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (22/09/26). Namun hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap materi yang sedang didalami penyidik maupun keterkaitan spesifik Handojo dengan konstruksi perkara yang sedang dikembangkan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 dan kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dari hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan delapan tersangka yang berasal dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Selain Silmy, tersangka yang telah diumumkan KPK ialah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berlangsung dalam proses pelayanan keimigrasian untuk warga negara asing selama periode 2022 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan uang setidaknya Rp145,5 miliar yang diperoleh secara langsung maupun melalui perantara. Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga aktivitas usaha yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan perkara ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya menyebut para pejabat yang terlibat diduga menerima setoran rutin dari praktik pemerasan tersebut. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Silmy Karim disebut diduga menerima aliran dana sekitar Rp100 juta setiap pekan, sementara penyidik terus menelusuri aliran uang, aset, dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini, KPK telah menyita berbagai aset yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp150 miliar. Pemeriksaan terhadap Handojo S. Muljadi menjadi bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan untuk memperjelas hubungan antarpihak, aliran dana, dan kemungkinan keterkaitan sektor usaha dengan perkara yang sedang ditangani. (RHU)