Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Handojo S. Muljadi, Executive Chairman Tempo Scan Group, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini terkait dengan penyidikan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, serta tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka, di mana KPK menduga aliran uang mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026. Namun, KPK belum mengungkap detail hubungan Handojo dengan kasus tersebut.
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta sekaligus Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S. Muljadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Handojo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (22/9/2026). Kehadirannya dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HSM selaku Wiraswasta,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026). KPK belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan Handojo. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Handojo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Pemeriksaan Handojo dilakukan di tengah penyidikan perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka.
Tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. KPK menduga aliran uang dalam perkara tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.
Uang tersebut diduga diterima para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas, baik secara langsung maupun melalui perantara. Dalam konstruksi perkara KPK, uang tersebut diduga dibagikan secara rutin setiap Jumat kepada sejumlah pejabat Imigrasi. Silmy Karim disebut menerima jatah Rp100 juta setiap pekan. Penyidik juga menduga uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.
Salah satunya disebut berkaitan dengan pendirian perusahaan towing yang diduga digunakan untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. Namun, KPK belum mengungkap hubungan pemeriksaan Handojo dengan aliran uang maupun konstruksi perkara tersebut. Materi yang didalami penyidik terhadap Handojo juga belum disampaikan ke publik. (FAD)