AFU.id

Kortastipidkor Geledah Rumah Dinas Bupati Gowa, Empat Boks Barang Bukti Kasus Pemerasan Diangkut

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada 21 September 2026, untuk menyelidiki dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya. Penggeledahan dipimpin oleh Brigjen Pol Hernowo Yulianto dan melibatkan tim dari Polda serta Polresta Gowa, dengan proses penyidikan mencakup periode 2025 hingga 2026, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang. Selama penggeledahan, barang-barang hasil penyitaan diangkut dari lokasi, sementara Bupati Gowa tidak berada di tempat.

Kortastipidkor Geledah Rumah Dinas Bupati Gowa, Empat Boks Barang Bukti Kasus Pemerasan Diangkut
Polisi mengangkut boks berisi hasil penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi