Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada 21 September 2026, untuk menyelidiki dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya. Penggeledahan dipimpin oleh Brigjen Pol Hernowo Yulianto dan melibatkan tim dari Polda serta Polresta Gowa, dengan proses penyidikan mencakup periode 2025 hingga 2026, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang. Selama penggeledahan, barang-barang hasil penyitaan diangkut dari lokasi, sementara Bupati Gowa tidak berada di tempat.
Polisi mengangkut boks berisi hasil penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda)
JAKARTA, AFU.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Senin (21/9/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mengusut perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya. Penggeledahan dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto bersama tim dari Polda dan Polresta Gowa.
“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Hernowo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/9/2026). Penyidikan perkara tersebut mencakup proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Polisi mendalami praktik pemerasan, pungli, dan gratifikasi yang disebut terjadi dalam pengurusan PBG maupun izin lainnya. “Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan Perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar Hernowo.
Hernowo menyebut perkara yang ditangani penyidik berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Pengusutan juga dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan Perizinan lainnya di wilayah Kab. Gowa Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU,” kata Hernowo.
Dalam penggeledahan di Kantor Bupati Gowa, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisi barang hasil penggeledahan. Barang-barang tersebut kemudian diangkut keluar dari kantor. Penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan UU TPPU dan KUHP 2023. Saat penggeledahan berlangsung, Sitti Husniah tidak berada di lokasi. “Tidak ada,” ujar Hernowo saat ditanya mengenai keberadaan Bupati Gowa ketika tim penyidik melakukan penggeledahan. (FAD)