JAKARTA, AFU.ID — Polemik penonaktifan belasan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai mengganggu administrasi pemerintahan. Dampaknya, pembayaran gaji ribuan pegawai pada September 2026 dipastikan terlambat. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Gowa, Senin (31/8/2026). Sebanyak 1.280 ASN dan 3.924 pegawai non-ASN terdampak persoalan administrasi pencairan gaji.
Keterlambatan terjadi karena sejumlah pejabat yang sebelumnya memiliki kewenangan dalam proses penggajian dinonaktifkan. Pergantian pejabat membuat data dan akses administrasi harus disesuaikan kembali. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Gowa Asrul Makkaraus menilai persoalan keabsahan surat keputusan (SK) penonaktifan dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) sudah menjadi persoalan yang harus segera dicari solusinya.
“Saya kira kita tidak perlu lagi berdiskusi bahwa apakah SK pemberhentian dan SK Plt itu legal atau tidak karena kita sudah tahu bahwa proses keduanya dilakukan tanpa prosedur yang diatur oleh BKN. Jadi kita butuhkan adalah bagaimana solusinya,” kata Asrul. Kepala BPKSDM nonaktif Mahmud menjelaskan, pencairan gaji menggunakan akun yang terhubung dengan sistem pemerintah pusat.
Dalam akun tersebut terdapat data pejabat yang memiliki kewenangan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketika pejabat diganti atau dinonaktifkan, pemerintah daerah harus menyesuaikan akun dengan pejabat yang baru atau Plt. Proses tersebut tidak bisa langsung dilakukan karena membutuhkan tahapan administrasi dan keterhubungan dengan Kementerian Keuangan.
“Untuk pencairan gaji itu menggunakan akun di mana dalam akun tersebut ada data pejabat salah satunya adalah NIK. Artinya data pribadi pejabat dan itu tidak boleh dilakukan oleh orang lain,” ujar Mahmud. Kondisi tersebut membuat pembayaran gaji yang biasanya dilakukan setiap tanggal 1 harus tertunda. Dengan demikian, gaji September 2026 bagi ribuan ASN dan non-ASN di Gowa tidak dapat dicairkan sesuai jadwal.
Polemik administrasi tersebut merupakan bagian dari konflik pemerintahan Gowa yang sebelumnya berkembang di tengah proses politik terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang. DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengusut sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan Husniah. Di antaranya dugaan perselingkuhan dan pelanggaran moral, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, serta pencabutan bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Rangkaian persoalan itu kemudian berujung pada rekomendasi pemakzulan Husniah sebagai Bupati Gowa. Di tengah proses tersebut, Husniah menonaktifkan belasan pejabat SKPD. Kebijakan itu memicu protes dari kalangan ASN dan masyarakat serta berujung pada persoalan administrasi yang kini ikut memengaruhi pembayaran gaji pegawai. Dalam RDP Senin, Husniah maupun sejumlah pejabat Plt yang diundang tidak hadir. Meski demikian, DPRD Gowa tetap melanjutkan pembahasan untuk mencari jalan keluar atas persoalan administrasi tersebut. (FAD)