AFU.id

Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara, 100 Ribu Pegawai Terancam PHK

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan

Ringkasan Berita

Kebijakan pemindahan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank Himbara memicu protes dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI), yang khawatir akan berdampak negatif pada bisnis BPD dan berpotensi menyebabkan pemangkasan pegawai hingga 100.000 orang. SPBPDSI menegaskan bahwa kehilangan rekening gaji dapat mengurangi pendapatan dan laba BPD, serta berisiko meningkatkan non-performing loan (NPL) akibat kesulitan pembayaran kredit yang selama ini terhubung dengan rekening gaji ASN. Mereka mendesak DPR RI untuk memfasilitasi pertemuan dengan instansi terkait guna mencegah dampak lebih lanjut dari kebijakan ini.

Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara, 100 Ribu Pegawai Terancam PHK
Ilustrasi. (Dok. Shutterstock)

Gaji ASN Beralih, Kredit BPD Ikut Terancam

SPBPDSI juga mengkhawatirkan perpindahan gaji ASN akan mengganggu pembayaran kredit yang selama ini menggunakan rekening payroll di BPD. Banyak kredit ASN di BPD dibayarkan melalui mekanisme pemotongan otomatis dari rekening gaji. Ketika rekening gaji berpindah ke Himbara, pekerja BPD menilai proses pembayaran angsuran juga berpotensi menjadi lebih sulit.

"Dan dampak yang paling fatal untuk kredit ini adalah risiko NPL ini akan meningkat," jelas Sigit. Sekjen Federasi SPBPDSI, Yogi, mengatakan perpindahan payroll bahkan sudah terjadi di sejumlah instansi di Bali. Dua instansi di bawah Kementerian Kesehatan, yakni Rumah Sakit Umum Prof Ngoerah dan Poltekkes Denpasar, disebut telah memindahkan rekening gaji pegawainya.

Menurut Yogi, perpindahan tersebut mencakup hampir 1.700 rekening dengan total nilai gaji sekitar Rp8 miliar setiap bulan. SPBPDSI menyebut portofolio kredit sektor ASN rata-rata mendominasi 40 hingga 70 persen di masing-masing BPD. Mereka kemudian mendesak DPR RI memfasilitasi pertemuan lintas instansi, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk mencegah dampak pemindahan gaji ASN semakin besar terhadap BPD dan para pekerjanya. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi