JAKARTA, AFU.ID — Gaji ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya cair setelah sempat tertunda selama 15 hari. Gaji tersebut masuk ke rekening masing-masing ASN pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Bupati Gowa Husniah Talenrang mengatakan pencairan gaji dilakukan setelah proses administrasi yang sempat terkendala akibat penonaktifan belasan pejabat di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Gaji ASN sudah cair. Jika masih ada yang belum, tentu ini menjadi urusan kami, teknis akan kami selesaikan dan pastinya akan terus diproses," kata Husniah dalam rilis yang disampaikan melalui akun media sosial Pemkab Gowa, Senin (14/9/2026). Husniah juga menyampaikan apresiasi kepada para Pelaksana Harian (Plh) yang disebut bekerja untuk menyelesaikan persoalan penggajian ASN. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Plh (Pelaksana Tugas Harian) yang telah bekerja siang dan malam untuk menyelesaikan masalah penggajian ASN di Kabupaten Gowa," ujarnya.
Meski gaji ASN telah dicairkan, nasib ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Gowa masih belum jelas. Pemerintah daerah menyatakan masih mengupayakan agar pembayaran bagi ASN dan non-ASN yang masih tertunda dapat segera diselesaikan. Keterlambatan pembayaran gaji tersebut terjadi di tengah kisruh politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa yang berujung pada penonaktifan belasan pejabat SKPD.
Kisruh tersebut mencuat setelah adanya polemik dugaan perselingkuhan Bupati Gowa dengan salah satu mantan konsultan politiknya. DPRD Gowa kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengusut tiga persoalan, yakni dugaan perselingkuhan, dugaan korupsi program seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, serta pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa kemudian menghasilkan rekomendasi pemakzulan terhadap Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. Rekomendasi tersebut kini masih bergulir di Mahkamah Agung (MA). Selain persoalan politik tersebut, Husniah juga disebut menghadapi sejumlah laporan hukum yang masih bergulir di Polresta Gowa dan Polda Sulsel. Perkara yang dilaporkan antara lain dugaan korupsi, penggelapan, pungutan liar, gratifikasi, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Pemkab Gowa masih harus menyelesaikan pembayaran gaji tenaga non-ASN yang hingga kini belum mendapatkan kepastian pencairan. (EER)