JAKARTA, AFU.ID — Angin segar akhirnya berembus bagi puluhan ribu karyawan dan pensiunan PT Pos Indonesia (Persero) setelah sempat dibayang-bayangi ketidakpastian pembayaran gaji. Perusahaan BUMN yang baru saja memperingati hari jadinya yang ke-281 tahun ini dipastikan menerima pembayaran tagihan penugasan senilai Rp158 miliar dari Kementerian Sosial pada Sabtu, (29/8/2026).Masuknya dana tersebut menjadi titik terang di tengah tekanan kondisi keuangan perusahaan yang berlarut-larut.
Pencairan tagihan tersebut tidak lepas dari pengawalan ketat dan intervensi langsung dari jajaran pimpinan serta Komisi VI DPR RI. Langkah cepat pengawasan dipicu oleh aksi perwakilan karyawan PT Pos Indonesia yang mendatangi kompleks parlemen di Jakarta pada Rabu, (26/8/2026)untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka. Saat itu, 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan menanggung beban ketidakpastian akibat gaji yang terlambat dan terancam tidak tercairkan untuk periode September 2026.
Merespons kondisi darurat yang menyangkut hajat hidup puluhan ribu keluarga tersebut, pimpinan DPR bergerak memediasi komunikasi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dan Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade langsung berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) serta Kementerian Keuangan.
Dorongan intensif ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian tagihan jasa pengiriman bantuan sosial. Surat permintaan dari PT Pos sebenarnya telah diajukan sejak 12 Agustus 2026 dan didukung hasil pemeriksaan audit resmi.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Iskandar Kunaefi, mengutarakan rasa lega dan apresiasi mendalam atas pengawalan ketat oleh lembaga legislatif. "Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos Indonesia," ungkap Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Ungkapan senada disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia, Iwan Suryanegara, yang mengapresiasi dukungan Dasco, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta BPI Danantara karena telah mengawal penyelesaian masalah ini sehingga hak-hak para pekerja dapat terlindungi.
Meskipun dana Rp158 miliar dari Kemensos telah cair, DPR RI menggarisbawahi bahwa persoalan PT Pos Indonesia belum sepenuhnya selesai. Permasalahan kas internal perusahaan terungkap tidak hanya berasal dari Kemensos, melainkan masih ada sejumlah piutang penugasan lain yang belum terbayarkan oleh BUMN lain seperti Perum Bulog dan Peruri.
Pimpinan DPR menegaskan komitmennya untuk terus mengurai kerumitan tata kelola dan kesehatan keuangan PT Pos Indonesia. Langkah ini krusial mengingat potensi bisnis logistik perusahaan sebenarnya sangat besar di masa depan, sehingga restrukturisasi mendasar dan pembenahan dari indikasi salah kelola perlu dituntaskan agar ancaman keterlambatan gaji pekerja tidak terulang di kemudian hari. (MAR)