JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338,35 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Penyitaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada 25-29 Agustus 2026.
Aset tersebut disita dalam perkara yang menjerat Sudianto alias Aseng dan tersangka lainnya. "Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Sebagian besar aset yang disita berupa sarana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Nilai aset bergerak mencapai sekitar Rp336,92 miliar. Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp210 miliar. Setiap tongkang ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar. Kejagung juga menyita sembilan kapal tug boat dengan total estimasi nilai Rp90 miliar.
Masing-masing kapal diperkirakan bernilai Rp10 miliar. Selain kapal, penyidik menyita 16 alat berat yang berada di area site atau pit PT QSS. Alat berat tersebut terdiri atas 10 excavator, dua grader, dua loader, dan dua vibro dengan total estimasi nilai Rp32 miliar. Penyidik juga menyita puluhan kendaraan operasional yang digunakan di area pertambangan.
Sebanyak 23 dump truck merek Hino disita dengan estimasi nilai Rp4,37 miliar. Kemudian 23 dump truck merek Dongfeng dengan estimasi nilai Rp1,38 miliar. Dua mobil operasional double cabin turut disita dengan nilai sekitar Rp400 juta, serta satu mobil operasional single cabin senilai sekitar Rp150 juta. Selain aset bergerak, penyidik menyita lima bidang tanah dan bangunan dengan total estimasi nilai Rp1,438 miliar.
Dua bidang tanah dan bangunan berada di Kota Pontianak dengan luas keseluruhan 284 meter persegi. Nilai keduanya diperkirakan mencapai Rp908,8 juta. Sementara tiga bidang lainnya berada di Kabupaten Kubu Raya dengan luas total 588 meter persegi dan estimasi nilai Rp529,9 juta. Seluruh aset tersebut telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi oleh penyidik bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Anang mengatakan barang bukti kemudian diamankan untuk menjaga kondisi dan nilai aset selama proses hukum berjalan. "Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," ujar Anang. (FAD)