AFU.id

Kasus Korupsi IUP PT QSS: Kejagung Sita 7 Tongkang dan Puluhan Alat Berat Senilai Rp338 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset senilai Rp338,35 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat, melibatkan tersangka Sudianto alias Aseng. Penyitaan mencakup tujuh kapal tongkang, sembilan kapal tug boat, 16 alat berat, serta puluhan kendaraan operasional, dengan sebagian besar aset terkait aktivitas pertambangan. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk menjaga kondisi dan nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung.

Kasus Korupsi IUP PT QSS: Kejagung Sita 7 Tongkang dan Puluhan Alat Berat Senilai Rp338 Miliar
Kejaksaan Agung menyita aset milik SDT alias Aseng, tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025, Sabtu (29/8/2026). (Dok. Puspenkum Kejagung)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi