AFU.id

Kejagung Sita 38 Tanah dan Bangunan Senilai Rp846 Miliar Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain aset tersebut, juga disita 27 lembar saham dan 1.150 dokumen penting terkait perkara ini. Kejagung berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk KPK, untuk memastikan penyidikan berjalan transparan, dan berencana melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, setelah menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama dua pihak swasta lainnya terkait kasus korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kejagung Sita 38 Tanah dan Bangunan Senilai Rp846 Miliar Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi