JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidik Korps Adhyaksa mengonfirmasi telah menyita sedikitnya 38 objek aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai taksiran fantastis mencapai Rp846 miliar.
Ketua Tim 9 sekaligus Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penyitaan aset berharga tersebut dilakukan sepanjang proses penyidikan maraton. Selain puluhan tanah dan bangunan, tim penyidik turut menyita 27 lembar saham perusahaan serta 1.150 dokumen penting yang berkaitan langsung dengan pusaran perkara TPPU tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Kejagung menjalin kerja sama dan koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kortas Tipikor Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Komisi Kejaksaan. Rudi menegaskan bahwa pihaknya secara khusus meminta KPK melakukan supervisi penuh guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan transparan dan akuntabel sesuai hukum acara.
Selain mengamankan aset ratusan miliar, Kejagung menyepakati untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi memberikan kepastian hukum secepatnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik menemukan barang bukti masif, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai puluhan miliar saat penggeledahan, di mana dua pihak swasta yakni Don Ritto dan Nurman Herrin turut terseret sebagai tersangka. (RHU)