JAKARTA, AFU.ID — Tim penyidik Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp 5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ferry merupakan saksi kunci kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyerahan dana yang masuk dalam skema penyelamatan aset negara ini telah berlangsung sejak Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penyerahan uang tunai tersebut pada Jumat (11/09/2026). Uang Rp 5 miliar ini diduga bagian dari aliran dana total Rp 40 miliar asal pengusaha properti Tan Kian. Penyidik menempatkan dana tersebut dalam Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejagung dan berjanji membuka rincian pembagian uang dalam persidangan.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian. Ia menilai isu tersebut muncul akibat penafsiran keliru atas pertimbangan hakim pada putusan praperadilan Nomor 134 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Narasi yang berkembang di masyarakat dinilai tidak mencerminkan fakta hukum sebenarnya.
Febri menjelaskan Berita Acara Pemeriksaan Tan Kian mencatat uang Rp 40 miliar diserahkan langsung kepada Ferry Boboho. Saksi Tan Kian tidak pernah menyebut secara eksplisit bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi Febrie Adriansyah. Keterangan BAP hanya memuat asumsi umum mengenai kemungkinan peruntukan uang ke beberapa pejabat kejaksaan.
Saksi Ferry Boboho yang mengembalikan dana tersebut saat ini berada dalam skema perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Langkah pengembalian uang oleh saksi memperkuat pembuktian penyidik dalam mengusut konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang. Perlindungan negara diberikan guna memastikan keselamatan saksi kunci hingga proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Tim penyidik Kejagung telah mengamankan seluruh berkas BAP dan bukti transaksi penyerahan uang tunai tersebut. Pengembalian dana secara sukarela oleh saksi memperjelas peta aliran uang dalam skandal perkara hukum ini. Kejaksaan memastikan penanganan kasus tetap berjalan transparan dan terukur sesuai regulasi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (RHU)