AFU.id

Serahkan Uang Sitaan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Terima Pengembalian Rp 5 Miliar dari Ferry Boboho

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp 5 miliar dari saksi kunci Ferry Boboho dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana total Rp 40 miliar yang diduga berasal dari pengusaha properti Tan Kian, dan saat ini sedang ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejagung. Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima uang tersebut, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya, sementara perlindungan diberikan kepada Ferry Boboho untuk memastikan keselamatannya selama proses persidangan.

Serahkan Uang Sitaan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Terima Pengembalian Rp 5 Miliar dari Ferry Boboho
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Babel Pos/Reza)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi