AFU.id

Ferry Boboho Hongkiriwang Dapat Perlindungan LPSK dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, atau Ferry Boboho, telah diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah berperan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Perlindungan ini diberikan berdasarkan penilaian LPSK terhadap pentingnya keterangan Ferry dan potensi ancaman yang mungkin dihadapinya, meskipun saat ini tidak ada ancaman nyata. Keputusan ini diharapkan dapat memastikan keamanan Ferry sehingga ia dapat memberikan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tanpa tekanan.

Ferry Boboho Hongkiriwang Dapat Perlindungan LPSK dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho salah satu saksi kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi