Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ferry Boboho Hongkiriwang Dapat Perlindungan LPSK dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, atau Ferry Boboho, telah diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah berperan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Perlindungan ini diberikan berdasarkan penilaian LPSK terhadap pentingnya keterangan Ferry dan potensi ancaman yang mungkin dihadapinya, meskipun saat ini tidak ada ancaman nyata. Keputusan ini diharapkan dapat memastikan keamanan Ferry sehingga ia dapat memberikan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tanpa tekanan.
Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho salah satu saksi kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID— Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Perlindungan diberikan karena keterangan Ferry dinilai penting dan terdapat potensi ancaman dalam perkara yang tergolong serius tersebut.
Ferry sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Permohonan itu diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan perlindungan kepada Ferry pada 30 Juli 2026. Sebelum keputusan perlindungan ditetapkan, LPSK lebih dulu memberikan perlindungan darurat sekaligus melakukan telaah dan asesmen terhadap kebutuhan Ferry.
Dalam proses penelaahan, LPSK mempertimbangkan informasi yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Ferry juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi kepada penyidik. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK dalam memastikan Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman.
LPSK turut mempertimbangkan potensi ancaman meski belum menemukan adanya ancaman nyata terhadap Ferry. Selain keterangan yang dimiliki, lembaga tersebut menilai tingkat kerentanan saksi, keseriusan tindak pidana, posisi pihak-pihak yang terlibat, dan profil tersangka menjadi faktor penting dalam pemberian perlindungan. “Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU, termasuk perkara Asabri-Jiwasraya yang diketahui Ferry. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa Ferry bersama sejumlah saksi lain, termasuk pengusaha Tan Kian, dalam penyidikan perkara tersebut. LPSK menilai perlindungan diperlukan agar Ferry dapat memberikan keterangan tanpa terganggu persoalan keamanan maupun tekanan selama proses hukum berjalan.
Dengan keputusan tersebut, Ferry mendapat pemenuhan hak sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam pemeriksaan dan pemantauan keamanan dan keselamatannya. LPSK berharap perlindungan itu membantu proses pengungkapan perkara berjalan lancar sekaligus memastikan Ferry dapat memberikan informasi yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum. (RAI)