AFU.id

Alasan LPSK Beri Ferry Hongkiriwang Pelindungan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang, saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, karena informasi penting yang dimilikinya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi perkara, keseriusan tindak pidana, dan potensi ancaman terhadap Ferry, meskipun saat ini belum ditemukan ancaman nyata. LPSK berharap pelindungan ini dapat memastikan kesaksian Ferry disampaikan dengan aman, sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan lancar.

Alasan LPSK Beri Ferry Hongkiriwang Pelindungan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Ferry Hongkiriwang (Foto:X/PartaiSocmed)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi