AFU.id

Fery Boboho Disebut jadi Pihak Penerima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah tuduhan menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan kuasa hukumnya menyatakan bahwa dana tersebut justru mengalir ke beberapa pejabat di Kejaksaan Agung. Febrie menegaskan bahwa Tan Kian mengaku menerima informasi dari sosok bernama Lucy tentang potensi masalah hukum, yang memicu komunikasi antara Tan Kian dan Fery Boboho, tanpa adanya indikasi bahwa uang tersebut ditujukan untuk Febrie. Saat ini, kasus ini sedang dipersiapkan untuk menuju persidangan pembacaan dakwaan.

Fery Boboho Disebut jadi Pihak Penerima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi