JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta tambahan anggaran Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan tersebut dibutuhkan untuk menutup selisih antara pagu yang tersedia dan kebutuhan anggaran ideal Kejaksaan. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan Kejaksaan mendapat pagu anggaran 2027 sebesar Rp21,5 triliun.
Sementara kebutuhan ideal yang dihitung Kejaksaan mencapai Rp43,6 triliun. “Usulan tambahan anggaran Kejaksaan RI tahun anggaran 2027 memperhatikan besaran alokasi pagu tahun anggaran 2027 sebesar Rp21,5 triliun dan membandingkan dengan bujet ideal riil tahun 2027 yaitu sebesar Rp43,6 triliun,” ujar Asep dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (31/8/2026).
Selisih sekitar Rp22,1 triliun itu antara lain berkaitan dengan kebutuhan tunjangan pegawai, khususnya mereka yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Asep menilai pegawai yang bertugas di wilayah tersebut menghadapi biaya hidup dan transportasi yang berbeda dibandingkan pegawai di daerah lain.
“Mungkin sebagai pengingat saja Bapak/Ibu dari Komisi 3, ada barangkali penghargaan ataupun penambahan kaitan dengan tunjangan mereka yang bertugas di kategori 3T ini menyangkut juga masalah mungkin kemahalan harga, transportasi, dan sebagainya yang berbeda dengan teman-teman yang ada di daerah-daerah lainnya,” kata Asep.
Selain tunjangan, Kejagung membutuhkan tambahan anggaran untuk sarana dan prasarana yang menunjang pekerjaan lembaga. Kebutuhan tersebut mencakup pemulihan aset, renovasi kantor, hingga biaya listrik, air, telepon, dan kebutuhan operasional lainnya. “Dan sarana prasarana pendukung tugas dan fungsi termasuk pemulihan aset dan renovasi kantor, pemenuhan biaya listrik, air, telepon, dan kebutuhan penunjang lainnya,” ujar Asep.
Belanja pegawai juga masuk dalam kebutuhan yang diperhitungkan. Kejaksaan memiliki 7.057 CPNS yang telah diangkat menjadi PNS pada 2026 serta 1.609 pegawai PPPK yang telah melaksanakan tugas pada tahun yang sama. Selain itu, sebanyak 786 pegawai PNS Rubasan berpindah dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan Agung.
Kejagung juga memperhitungkan perubahan kebutuhan kerja setelah berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru, khususnya dalam pelaksanaan penyidikan dan penuntutan. Asep mengatakan Kejaksaan menerapkan pola koordinasi sejak awal dengan penyidik dalam membangun perkara. Langkah tersebut dilakukan agar perkara tidak berulang kali dikembalikan antara penyidik dan Kejaksaan.
Tambahan anggaran juga dikaitkan dengan percepatan penyelesaian tugas-tugas yang menjadi direktif Presiden. “Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan RI telah mengusulkan tambahan kebutuhan anggaran pada tahun 2027 ini sebesar Rp22,1 triliun. Mudah-mudahan bisa dipertimbangkan Pak untuk dipenuhi,” kata Asep. (FAD)