JAKARTA, AFU.ID — Kiprah Muhammad Guruh Irianto Sukarnoputra, yang baru saja berpulang di usia 73 tahun pada Sabtu (26/9/2026), memang tak terdengar sehebat kakak-kakaknya, terutama Megawati Soekarnoputri yang pernah meraih puncak jabatan politik sebagai wakil presiden dan kemudian presiden RI. Namun kiprah putra bungsu Presiden RI ke-1 ini, tak bisa begitu saja dianggap remeh.
Ada satu sisi unik yang membedakan sang maestro dari kebanyakan seniman lain:. Guruh punya keberaniannya meleburkan idealisme seni ke dalam panggung politik praktis demi memperjuangkan marwah kebudayaan nusantara. Lahir di Istana Merdeka pada 13 Januari 1953, darah seni Guruh mengalir deras langsung dari sang ayah, Ir. Sukarno, Presiden pertama Republik Indonesia yang juga seorang penikmat dan pencipta teater.
Didikan Bung Karno yang senantiasa menanamkan doktrin trisakti—berkepribadian dalam kebudayaan—membakar semangat nasionalisme Guruh sejak kecil melalui penguasaan tari tradisional, pendirian band-band remaja seperti The Beat-G dan The Flower Poetman, hingga pengembaraannya memperdalam studi arkeologi serta mengenalkan gamelan Bali di Universiteit van Amsterdam. Bagi Guruh, seni bukanlah sekadar hiburan komersial, melainkan alat perjuangan ideologis untuk merawat kepribadian bangsa.
Manifestasi terbesar dari idealisme tersebut melahirkan album eksperimental legendaris Guruh Gipsy pada tahun 1976, di mana ia memadukan kemegahan rock progresif barat dengan ansambel gamelan Bali sebagai bentuk pencarian identitas nasional di tengah gempuran budaya asing. Gerakan kebudayaan ini kemudian diperluas melalui pendirian sanggar tari Swara Maharddhika pada 27 Maret 1977, yang mementaskan pergelaran kolosal spektakuler—seperti rangkaian Pagelaran Karya Cipta Guruh Soekarnoputra (PKC-GSP) hingga membawa misi budaya Indonesia ke panggung internasional di Jerman, Swiss, Swedia, hingga Singapura.
Namun, ketika panggilan untuk membentengi generasi muda dari erosi budaya semakin mendesak, Guruh mengambil langkah berani yang jarang ditempuh oleh seorang seniman murni: terjun ke kancah politik elektoral. Ia resmi bergabung dengan PDI pada tahun 1982 dan memulai debutnya di parlemen sebagai Anggota DPR RI periode 1992–1997. Kesetiaannya pada garis partai berlanjut di era Reformasi di bawah payung PDI Perjuangan, di mana ia bahkan pernah mengemban amanah sebagai Ketua DPP PDI-P periode 2005–2010.
Secara total, Guruh mencatatkan rekor luar biasa dengan duduk sebagai Anggota DPR RI selama enam periode melintasi tiga zaman, yakni Orde Beru, Reformasi, hingga era modern (1992–1997, 1999–2004, 2004–2009, 2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024). Namun, tidak seperti politikus pada umumnya yang sibuk mengurus pertarungan kekuasaan struktural, Guruh secara konsisten menggunakan kursi parlemennya sebagai perpanjangan tangan untuk memperjuangkan nasib para seniman, mendirikan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) pada tahun 1990, serta mengkritisi minimnya fasilitas pertunjukan seni berskala besar di tanah air.
YKCI lahir darikesadaran Guruh, bahwa karya cipta para musisi dan pencipta lagu kerap dieksploitasi tanpa perlindungan hukum yang layak. Guruh bersama sejumlah musisi kawakan tanah air—seperti Titiek Puspa, Enteng Tanamal, dan Aryanto—serta didukung oleh Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPRI), kemudian mendirikan YKCI pada 12 Juni 1990.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berbadan hukum yayasan ini dibentuk sebagai wadah resmi pemegang hak cipta yang dikuasakan langsung oleh para pencipta lagu. Melalui YKCI, Guruh memelopori sistem perlindungan hak kekayaan intelektual agar para seniman dan pencipta lagu mendapatkan hak ekonomi berupa royalti yang adil atas setiap karya yang diputar, dinyanyikan, atau dikomersialkan di ruang publik. Langkah progresif ini menjadi benteng perlindungan bagi para musisi senior maupun junior agar mereka dapat hidup secara bermartabat dari buah karya kreativitas mereka sendiri, jauh dari jerat kemiskinan di masa tua yang kerap menghantui dunia seni masa lalu.
Tidak hanya memperjuangkan aspek perlindungan hak cipta di ranah hukum dan ekonomi, kegelisahan Guruh juga berlanjut pada minimnya infrastruktur pendukung kebudayaan di Indonesia. Selama berkiprah di panggung legislatif sebagai anggota DPR RI, ia secara konsisten melayangkan kritik tajam terhadap pemerintah dan pemangku kebijakan mengenai minimnya fasilitas gedung pertunjukan seni berskala besar yang berstandar internasional di tanah air.
Bagi Guruh, sebuah bangsa yang besar harus memiliki ruang publik dan etalase megah untuk merayakan kebudayaannya sendiri. Ketiadaan gedung pementasan yang memadai sering kali memaksa para seniman kolosal kesulitan mementaskan karya-karya besar yang membutuhkan tata panggung, pencahayaan, dan akustik mumpuni.
Guruh memang punya prinsip tegas: seorang seniman tidak boleh bersikap apolitis atau terasing dari arah kebijakan negara. "Ketidakpedulian pada politik justru akan membuat budayawan mudah diperbodoh oleh kekuasaan," demikian kata Guruh pada suatu waktu. (MAR)