JAKARTA, AFU.ID - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada penerimaan uang tersebut dan menyebut tidak terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Febri Diansyah, Minggu (6/9/2026).
Menurut Febri, bantahan tersebut diperkuat dengan keterangan pihak lain dalam sidang praperadilan. Ia mengatakan tidak ada saksi dalam persidangan yang menyatakan mengetahui adanya penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Febri menyebut informasi mengenai penerimaan Rp40 miliar muncul karena pertimbangan hakim praperadilan dikutip secara tidak utuh.
Ia menilai hal tersebut kemudian menimbulkan kesalahan informasi mengenai siapa penerima uang tersebut. Dalam BAP Tan Kian, menurut Febri, uang tersebut disebut diberikan kepada Lucy melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Nama Febrie Adriansyah disebut tidak secara eksplisit sebagai pihak yang menjadi tujuan pemberian uang tersebut.
"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," ujar Febri. Febri menjelaskan, Lucy disebut menyampaikan kepada Tan Kian mengenai perkara yang sedang berjalan dan potensi penetapan tersangka jika perkara tersebut tidak diurus.
"Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka," katanya. Setelah komunikasi tersebut, Tan Kian disebut berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang. Namun, Febri mengatakan BAP Tan Kian tidak memuat keterangan bahwa Ferry menyampaikan uang tersebut akan diberikan kepada Febrie.
"Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," kata Febri. Febri juga mengatakan Tan Kian hanya menggunakan frasa "menurut saya, bisa saja" ketika mengaitkan uang Rp40 miliar dengan empat nama pejabat di Kejaksaan Agung. "Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," tandas Febri. (FAD)