AFU.id

Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pertanyakan Dugaan Aliran Rp40 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pihak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mempertanyakan dugaan aliran dana Rp40 miliar yang terkait dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah memeriksa keterangan pengusaha properti Tan Kian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa BAP Tan Kian belum memberikan kepastian mengenai penerima akhir uang tersebut, yang hanya disebutkan diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang, sehingga hubungan antara aliran dana dan nama-nama yang disebutkan dalam perkara perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan siapa yang sebenarnya menerima uang tersebut.

Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pertanyakan Dugaan Aliran Rp40 Miliar
Febri Diansyah Bersama Tim Advokat untuk Febrie Adriansyah. (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

BAP Tan Kian

Febri kemudian mempersoalkan sejauh mana keterangan Tan Kian dapat menjelaskan aliran uang tersebut. Berdasarkan BAP yang dipelajari tim hukum, Tan Kian hanya menyebut penyerahan uang kepada Ferry Hongkiriwang. Belum ada kepastian dari keterangan tersebut mengenai pihak yang menerima uang setelah diserahkan kepada Ferry.

Karena itu, Febri menilai hubungan antara uang yang diberikan Tan Kian dan nama-nama yang kemudian dikaitkan dalam perkara tersebut belum terang. "Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," ujarnya.

Febri juga menyoroti penggunaan istilah yang menunjukkan kemungkinan dalam BAP ketika membahas pihak yang diduga menerima uang. Menurut dia, keterangan semacam itu perlu diuji lebih lanjut sebelum digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai penerima dana. "Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu," kata Febri.

Ia meminta proses hukum perkara tersebut tidak dibangun dari kesimpulan yang belum memiliki kepastian dalam alat bukti. Menurutnya, setiap keterangan mengenai aliran dana harus diuji secara terang untuk mengetahui siapa yang benar-benar menerima uang tersebut. "Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini," pungkasnya. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi