AFU.id

Praperadilan Febrie Ditolak, Hakim Ungkap Dugaan Uang Rp40 Miliar Terkait Jiwasraya-ASABRI

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan hakim mengungkap dugaan penyerahan uang sekitar Rp40 miliar terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI. Bukti-bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi dan data transaksi, dianggap memenuhi syarat bukti permulaan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka, meskipun hakim menegaskan bahwa ini bukanlah pernyataan tentang kebenaran dugaan tersebut. Kuasa hukum Febrie menghormati putusan meskipun memiliki catatan terhadap pertimbangan hakim.

Praperadilan Febrie Ditolak, Hakim Ungkap Dugaan Uang Rp40 Miliar Terkait Jiwasraya-ASABRI
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi