Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan hakim mengungkap dugaan penyerahan uang sekitar Rp40 miliar terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI. Bukti-bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi dan data transaksi, dianggap memenuhi syarat bukti permulaan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka, meskipun hakim menegaskan bahwa ini bukanlah pernyataan tentang kebenaran dugaan tersebut. Kuasa hukum Febrie menghormati putusan meskipun memiliki catatan terhadap pertimbangan hakim.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI. Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Hakim menyebut penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan alat bukti sebelum melakukan penggeledahan terhadap Febrie. Bukti tersebut berkaitan dengan hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI. "Sebelum melakukan tindakan penggeledahan telah terdapat antara lain keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi pemohon dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.
Selain itu, hakim mengungkap adanya keterangan mengenai permintaan sejumlah uang dan penyerahan Dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar. "Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," sambungnya.
Hakim menilai keterangan tersebut diperkuat dokumen, data transaksi, komunikasi, serta keterangan ahli. Bukti-bukti itu dinilai telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. "Telah terpenuhi ketentuan bukti permulaan yang cukup yakni harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata hakim.
Namun, hakim menegaskan pengungkapan bukti tersebut dalam sidang praperadilan bukan berarti dugaan penyerahan uang Rp40 miliar telah dinyatakan terbukti. "Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana," ujar hakim. Menurut hakim, praperadilan hanya menilai apakah penyidik memiliki dasar yang cukup sebelum melakukan tindakan hukum terhadap Febrie.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menolak praperadilan Febrie. Penetapan tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan dalam gugatan dinyatakan sah. Kuasa hukum Febrie, Febri Adriansyah, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut meski memiliki catatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim. "Meskipun kami bisa berbeda pendapat dengan beberapa pandangan-pandangan tersebut, tetapi clear kan di sini bahwa kami sebagai tim advokat dari Pak FA sangat menghormati putusan pengadilan ini," kata Febri. (FAD)