Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo, dengan alasan statusnya kini telah berubah menjadi terdakwa setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menilai permohonan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan karena kewenangan terkait perkara sudah beralih, serta mengingat adanya kesempatan sebelumnya untuk mengajukan praperadilan. Dalam perkara ini, Roy Suryo dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Dokter Tifa (Kiri) dan Roy Suryo (Kanan) di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo, Rabu (26/8/2026). Hakim I Ketut Darpawan menyatakan status Roy Suryo kini sudah menjadi terdakwa setelah perkara pokoknya dilimpahkan dan diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," kata I Ketut saat membacakan putusan. Dalam praperadilan keempat ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya.
Hakim menilai permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena perkara pokok sudah menjadi kewenangan PN Jakarta Timur. Hakim juga menilai Roy Suryo sebenarnya memiliki kesempatan mengajukan praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 April 2026.
"Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya," ujar I Ketut. Menurut hakim, persoalan mengenai kecukupan dan kualitas alat bukti juga dapat diuji dalam persidangan perkara pokok di PN Jakarta Timur. "Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian atas kualitas alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara," katanya.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata I Ketut. Praperadilan ini merupakan gugatan keempat yang diajukan Roy Suryo. Dalam perkara pokok, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.