AFU.id

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim: Statusnya Sudah Jadi Terdakwa

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo, dengan alasan statusnya kini telah berubah menjadi terdakwa setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menilai permohonan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan karena kewenangan terkait perkara sudah beralih, serta mengingat adanya kesempatan sebelumnya untuk mengajukan praperadilan. Dalam perkara ini, Roy Suryo dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim: Statusnya Sudah Jadi Terdakwa
Dokter Tifa (Kiri) dan Roy Suryo (Kanan) di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi