AFU.id

Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas, Sitaan Emas dan Status Tersangka Tetap Sah

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Upaya praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menegaskan bahwa proses hukum, termasuk penyitaan uang dan emas serta penetapan status tersangka, tetap sah. Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa tidak ada cacat prosedur dalam proses penyidikan dan pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan tidak mengubah keabsahan alat bukti yang telah dikumpulkan. Meskipun praperadilan ini kandas, Febrie masih memiliki kesempatan untuk menggugat kembali dalam perkara lain yang sedang diproses.

Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas, Sitaan Emas dan Status Tersangka Tetap Sah
dok:antara news

Berita Terkait

Pilihan Redaksi