AFU.id

Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian di Kasus Asabri dan Jiwasraya

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, diduga menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, sebagaimana terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam dolar Singapura dan bukti-bukti lain telah memenuhi unsur bukti permulaan untuk penyidikan, meskipun putusan praperadilan tidak memutuskan kebenaran dugaan tersebut. Sidang kedua praperadilan Febrie mengenai status tersangkanya dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026.

Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian di Kasus Asabri dan Jiwasraya
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi