JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan alat bukti yang berkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian dalam perkara korupsi PT Asabri masih tersedia dan dapat dievaluasi kembali. Penelaahan itu akan menentukan apakah terdapat dasar hukum untuk mengubah status Tan Kian yang dalam penyidikan sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Mengenai Tan Kian, ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/07/26). Ia menegaskan perkara tersebut telah berjalan cukup lama, tetapi seluruh bukti dan fakta yang terungkap tetap dapat diperiksa kembali.
Febrie juga menyebut proses eksekusi tanah yang dikaitkan dengan Tan Kian dalam perkara Asabri masih berlangsung. Namun, Kejaksaan Agung belum menjelaskan bidang tanah yang dimaksud, dasar kepemilikannya, nilai aset, maupun bagian yang akan dieksekusi untuk pemulihan kerugian negara. “Tanahnya masih berjalan dieksekusi,” ujar Febrie.
Tan Kian dikenal sebagai pengusaha properti dan pimpinan PT Dua Mutiara, perusahaan yang dikaitkan dengan sejumlah properti kelas atas di Jakarta, termasuk Pacific Place. Dalam penyidikan Asabri pada 2021, Tan Kian tercatat sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti dan diperiksa karena memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Benny Tjokrosaputro.
Nama Tan Kian masuk dalam penelusuran penyidik ketika Kejaksaan Agung mendalami dugaan aliran dana dan aset Benny Tjokrosaputro melalui sejumlah kerja sama properti. Febrie, yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, mengatakan penyidik meneliti apakah aliran dana tersebut merupakan transaksi bisnis biasa atau berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. “Sedang kami teliti apakah termasuk pencucian uang atau tidak,” kata Febrie saat penyidikan berlangsung.
Tan Kian sedikitnya empat kali diperiksa sebagai saksi sepanjang Februari hingga April 2021. Kejaksaan menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, mencari fakta hukum, serta mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan Asabri dan berada dalam kerja sama bisnis yang melibatkan Benny Tjokrosaputro.
Hasil pemeriksaan pada saat itu belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dapat dibebankan kepada Tan Kian. Febrie menyatakan hubungan Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro dapat dipastikan berada dalam rangka kerja sama bisnis, sedangkan persoalan yang masih ditelusuri adalah aset milik Benny yang dikerjasamakan melalui proyek tersebut.
“Beberapa kali pemeriksaan memang masih sebatas kerja sama, nah, itu perbuatan melawan hukumnya yang tidak ditemukan oleh penyidik,” ujar Febrie pada 2021. Ia menambahkan penyidik masih harus memastikan lokasi, luas, dan status tanah untuk mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara Asabri.
Perkara korupsi Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi sepanjang 2012–2019. Badan Pemeriksa Keuangan menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp22,78 triliun dan menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif kepada Kejaksaan Agung pada Mei 2021.
Pernyataan terbaru Febrie belum menjadi pengumuman penetapan tersangka maupun dimulainya penyidikan baru terhadap Tan Kian. Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan adanya gelar perkara, surat perintah penyidikan baru, atau perubahan status hukum Tan Kian. Hingga ada keputusan resmi penyidik, Tan Kian tetap harus ditempatkan sebagai pihak yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Asabri. (RHU)