AFU.id

Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola nikel yang berlangsung dari 2017 hingga 2020. Uang tersebut diserahkan oleh PT CNI dan telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Mandiri. Kasus ini mencuat setelah ditemukan bahwa PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta berkolusi dengan penyelenggara negara untuk mengatur kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,6 miliar. Hingga kini, Kejagung masih menyelidiki kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka.

Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Kejagung sita barang bukti berupa uang Rp401 miliar (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi