JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang berlangsung sepanjang periode 2017 hingga 2020. Uang tersebut diserahkan langsung oleh pihak PT CNI kepada penyidik pada Jumat 28 Agustus lalu.
"Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Kasus ini bermula dari status PT CNI sebagai perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2017 hingga 2019. Persoalan muncul lantaran perusahaan tersebut ternyata belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah mengantongi rekomendasi untuk melakukan ekspor.
Guna menyiasati persyaratan tersebut, pihak PT CNI diduga berkolusi dengan sejumlah penyelenggara negara untuk mengatur kadar nikel agar hasil uji berada di bawah ambang batas 1,7 persen, sesuai ketentuan syarat ekspor yang berlaku. "Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp401 miliar. Dalam proses penyidikan sejauh ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, serta menyita 143 dokumen yang penyitaannya telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri.
Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah lokasi, mencakup wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Daerah Khusus Jakarta. Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik disebut masih menyusun konstruksi peristiwa pidana secara menyeluruh serta melengkapi alat bukti guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. (NAD)