AFU.id

KPK Sita Uang Rp6 Miliar dari 3 Pejabat Imigrasi Denpasar dalam Kasus Silmy Karim

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang lebih dari Rp6 miliar dari tiga pejabat Imigrasi Denpasar dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Penyitaan ini terkait dengan dugaan penerimaan uang dari pemohon izin yang dipersulit prosesnya, serta adanya aliran uang yang diduga mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026. Silmy dan tujuh pejabat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Sita Uang Rp6 Miliar dari 3 Pejabat Imigrasi Denpasar dalam Kasus Silmy Karim
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Kasus ini merupakan bagian dari perkara yang menjerat Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya. KPK sebelumnya menetapkan mereka sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam perkara tersebut, KPK menduga proses permohonan izin tinggal WNA sengaja dipersulit.

Setelah permohonan ditolak, pemohon kemudian diduga diminta membayar biaya tambahan agar proses pengurusan dapat berjalan. Selama periode 2022-2026, penerimaan uang oleh sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas disebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Uang tersebut diduga diterima melalui berbagai cara, termasuk secara tunai, transfer, maupun melalui perantara dan rekening tertentu.

KPK juga mengungkap dugaan pembagian uang secara rutin kepada sejumlah pejabat. Silmy disebut menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan. Dalam perkara ini, Silmy dan tujuh tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi