JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana sebesar Rp10 miliar yang masuk kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Penyidik masih menelusuri asal-usul setoran tersebut dalam pengembangan kasus dugaan suap dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengidentifikasi pihak yang diduga menyetorkan uang tersebut. “Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/09/26). Ia menyebut posisi Arif berada dalam klaster dugaan penerimaan lain yang masih terus dikembangkan penyidik.
KPK menduga penerimaan uang tersebut berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Namun, lembaga antirasuah belum membuka rincian bentuk mutasi maupun jabatan yang sedang didalami dalam perkara tersebut. KPK menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.
Nama Arif Sugiyanto muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Arif Sugiyanto, tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi sebagai perantara. KPK juga menetapkan Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai pihak swasta dan diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menggeledah sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN pada Kamis (17/09/26). Lokasi yang diperiksa antara lain ruang kerja Lampri, ruang Virgo Eresta Jaya selaku Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Asnaedi selaku Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana, penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan, serta keterkaitan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Pendalaman terhadap setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto menjadi salah satu fokus terbaru dalam pengembangan kasus yang bermula dari OTT terkait HGB Summarecon di Bogor. (RHU)