JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim selama 30 hari. Perpanjangan penahanan berlaku mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026. “Terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (27/8/26).
Budi mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi kasus. KPK menyatakan proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Silmy Karim ditahan KPK bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam perkara pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Saat perkara berlangsung, Silmy diketahui pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023–2024.
Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, dan Bagus Bramantyo. Polisi juga menetapkan Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah sebagai tersangka. KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut.
Dalam konstruksi perkara KPK, proses permohonan izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit dan ditolak. Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal tersebut melalui Jaya Saputra. Jaya kemudian diduga memerintahkan Tessar dan Bagus menarik biaya tambahan dengan istilah “setiap klik ada harganya”.
Gusti Benardiansyah diduga menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung fee dari biro jasa maupun pihak WNA. KPK menyebut para pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Silmy diduga memperoleh jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para tersangka diduga menggunakan kode distribusi tertentu. Salah satu istilah yang digunakan adalah “malaikat” untuk menyebut distribusi uang kepada pejabat tinggi. Uang tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan mendirikan usaha, termasuk perusahaan towing.
Penyidik masih menelusuri aliran dana dan memeriksa saksi-saksi terkait. KPK juga mencocokkan keterangan para tersangka dengan dokumen serta alat bukti yang telah diperoleh. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian perkara dapat disusun secara utuh.
Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut diterapkan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK belum menyampaikan jadwal pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Budi memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan. Namun, KPK tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan hak-hak para pihak dalam perkara. Penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Imigrasi masih terus berlanjut. (RHU)