AFU.id

KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Silmy Karim, Bongkar Kode Korupsi 'Setiap Klik Ada Harganya

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Silmy dan tujuh pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2026, dengan dugaan penerimaan uang sedikitnya Rp145,5 miliar, serta penggunaan kode distribusi untuk menyamarkan aliran dana. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional sambil menjunjung asas praduga tak bersalah.

KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Silmy Karim, Bongkar Kode Korupsi 'Setiap Klik Ada Harganya
mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi