JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut ditempuh untuk memuji keabsahan tindakan penyitaan barang bukti dan aset yang dilakukan penyidik KPK dalam penanganan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Berdasarkan data Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan per Selasa (08/09/2026), permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Jumat (04/09/2026). Gugatan ini berfokus pada klarifikasi dan uji materiil terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan oleh lembaga antirasuah. Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana untuk memeriksa permohonan Silmy Karim pada Senin (14/09/2026).
Sebelumnya, KPK resmi menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Kamis (04/06/2026) usai ditetapkan sebagai tersangka skandal pemerasan dokumen keimigrasian. Praktik canggih tersebut diduga meraup aliran dana ilegal sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026. Modus operandi yang dijalankan meliputi pemerasan sistematis, penarikan biaya ekstra melalui biro jasa, hingga penggunaan rekening penampung khusus untuk membagikan uang suap mingguan kepada para pejabat terkait.
Atas perbuatan yang diduga merugikan iklim investasi dan kepastian hukum keimigrasian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Permohonan praperadilan ini menjadi upaya perlawanan hukum perdana yang ditempuh Silmy Karim sejak mendekam di tahanan KPK. (RHU)