AFU.id

Silmy Karim Gugat Penetapan Tersangka di Praperadilan, Minta KPK Hentikan Penyidikan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menantang penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing. Dalam permohonannya, Silmy meminta hakim menyatakan seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sah, serta memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan dan mengembalikan barang bukti yang disita. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan dugaan pungutan untuk mempercepat pengurusan dokumen izin tinggal dengan tarif yang bervariasi dan potensi pencucian uang.

Silmy Karim Gugat Penetapan Tersangka di Praperadilan, Minta KPK Hentikan Penyidikan
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi