JAKARTA, AFU.ID — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026). Dalam permohonannya, Silmy meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah sekaligus memerintahkan KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sidang perdana praperadilan tersebut diisi dengan pembacaan petitum oleh kuasa hukum Silmy, Agus Sudjatmoko. “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon memohon kepada ketua pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim pemeriksa perkara ini, berkenan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut,” kata Agus dalam persidangan, Senin (21/9/2026).
Dalam petitumnya, Silmy meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Ia meminta seluruh surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan tersangka, penahanan, serta berita acara penahanan dan penggeledahan yang diterbitkan atau dilakukan KPK terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Silmy juga meminta hakim menyatakan seluruh rangkaian penyidikan KPK terhadap dirinya tidak sah serta memerintahkan lembaga antirasuah itu menghentikan penyidikan. Permohonan tersebut secara khusus meminta penetapan Silmy sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi dokumen keimigrasian periode 2021-2026 dinyatakan tidak sah secara hukum.
Dengan permintaan tersebut, pokok praperadilan Silmy tidak hanya menyasar status tersangka, tetapi juga proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Silmy juga mempersoalkan tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK. Dalam petitumnya, ia meminta hakim menyatakan seluruh tindakan tersebut tidak sah.
Silmy kemudian meminta KPK diperintahkan segera mengeluarkannya dari rumah tahanan setelah putusan praperadilan dibacakan. Ia juga meminta seluruh barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada pemilik semula. Selain itu, Silmy meminta setiap keputusan atau penetapan susulan yang dikeluarkan KPK berkaitan dengan penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Pada bagian akhir, ia meminta seluruh hak hukum, nama baik, dan kedudukannya dipulihkan. Perkara yang menjerat Silmy bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dari penindakan tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam konstruksi perkara KPK yang disampaikan dalam materi sumber, terdapat dugaan pungutan untuk mempercepat pengurusan dokumen izin tinggal WNA. Tarif yang disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap pengurusan. Silmy juga diduga menerima setoran rutin hingga Rp100 juta per minggu yang dikumpulkan setiap Jumat. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik disebut telah menyita berbagai aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara.