JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar saat memeriksa tiga pejabat imigrasi di Bali. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari pemohon izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan pemerasan layanan keimigrasian yang berlangsung pada 2022–2026.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah uang senilai lebih dari Rp6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (28/08/26). Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar untuk mendalami mekanisme pelayanan izin tinggal WNA. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tiga pejabat yang diperiksa berstatus sebagai saksi. Mereka adalah RHS selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, ALB selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta KOD selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. KPK belum mengumumkan perubahan status hukum ketiganya.
Penyidikan sebelumnya menemukan dugaan permintaan uang di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada biro jasa maupun pemohon izin. Tanpa uang tambahan tersebut, pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas, Kartu Izin Tinggal Tetap, visa kedatangan, dan dokumen lainnya diduga dipersulit atau tidak diproses. Ketua KPK Setyo Budiyanto menggambarkan mekanisme itu dengan istilah “setiap klik ada harganya”.
Uang dari pengurusan dokumen diduga ditampung melalui sejumlah rekening perantara sebelum dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan imigrasi. KPK memperkirakan penerimaan dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga menerima bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan.
KPK telah menetapkan Silmy Karim dan tujuh pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada awal Juni 2026 yang mengamankan aparatur negara dan pihak swasta. Para tersangka diduga terlibat dalam penarikan, penampungan, dan pembagian uang dari pengurusan izin tinggal WNA.
Sebelum penyitaan uang terbaru di Bali, KPK telah mengamankan aset senilai sekitar Rp150 miliar hingga 19 Agustus 2026. Aset tersebut terdiri atas kendaraan, tanah, bangunan, serta aset bergerak dan tidak bergerak lainnya. Penyidik juga mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang karena sejumlah aset ditemukan menggunakan nama pihak lain.
Perkara ini disidik menggunakan konstruksi dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK masih menelusuri penerima uang lainnya serta aliran dana dari pelayanan izin tinggal WNA di sejumlah kantor imigrasi. (RHU)