JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan dua orang berinisial S dan B sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak balita di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Selain diduga membunuh korban, keduanya juga disangkakan melakukan perampokan. Polisi menyita puluhan butir emas, uang tunai, pakaian, tali karet, dan dua sepeda motor sebagai barang bukti.
Korban A (39) dan anak perempuannya, D yang berusia sekitar 3 tahun, ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Nanga Kraman, Dusun Lumar, Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Jumat sekitar pukul 23.54 WIB. Keduanya ditemukan secara terpisah dengan jarak sekitar 20 meter. Lokasi penemuan tidak jauh dari pondok tempat korban bekerja.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan pembunuhan dan perampokan tersebut diduga telah dirancang sehari sebelum korban ditemukan. Perencanaan itu dilakukan pada Kamis (6/8/26). “Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan dan perampokan tersebut telah dirancang oleh kedua tersangka pada Kamis, atau sehari sebelum korban ditemukan tewas,” kata Devi, Kamis (27/8/26).
Menurut penyidik, S diduga menjadi pihak yang pertama kali mengajak dan menggagas pembunuhan serta perampokan tersebut. S juga disebut menyiapkan potongan karet ban dalam untuk mengikat korban. Polisi menduga motif kedua tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi dan keinginan menguasai uang, emas, serta perhiasan milik korban.
Polisi menemukan sejumlah pakaian dan empat potongan karet ban dalam di lokasi kejadian. Dari tersangka B, penyidik menyita uang tunai yang disebut sebagai sisa hasil penjualan emas, uang logam, serta 30 butir emas dengan berat total 36,90 gram. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha MX King berwarna hitam.
Dari rumah tersangka S, polisi menemukan dua anting emas dengan berat bersih 2,36 gram. Berdasarkan keterangan suami korban, anting tersebut diduga milik korban. Polisi turut menyita pakaian, seikat potongan karet ban dalam, tas selempang cokelat, serta sepeda motor FIZ R berwarna hitam yang telah dimodifikasi.
Devi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya dikenakan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (3) dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023. Dengan jeratan tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain perkara pembunuhan berencana dan perampokan, tersangka S juga dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika. Polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian, termasuk alur perampasan harta milik korban. Penyidik melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya untuk proses hukum selanjutnya. (RHU)