AFU.id

Demi Rampas Emas 36 Gram, Dua Pria di Landak Tega Bunuh Ibu dan Anak Balita di Hutan

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Dua pria berinisial S dan B ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak balita di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang terjadi pada 6 Agustus 2026. Pembunuhan ini diduga direncanakan untuk merampas harta korban, termasuk emas dan uang tunai, yang ditemukan dalam jumlah signifikan sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan perampokan, yang dapat mengancam mereka dengan pidana penjara hingga 20 tahun, sementara penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai motif dan alur kejadian.

Demi Rampas Emas 36 Gram, Dua Pria di Landak Tega Bunuh Ibu dan Anak Balita di Hutan
(dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi