JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit motor gede (moge) merek Triumph, Kawasaki, dan BMW dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ketiga moge tersebut disita dari tersangka Gatot Heroe (GH) yang menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
"Moge-moge tersebut disita dari Saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (26/8/2026). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, moge-moge itu awalnya dibeli menggunakan dana operasional khusus (DOK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun uang tersebut belakangan diganti menggunakan dana operasional tidak resmi hasil kumpulan suap sejumlah forwarder, salah satunya PT BlueRay (BR) Cargo. Skema tersebut berjalan layaknya dana bergulir atau revolving. Dana operasional khusus dipakai lebih dulu untuk membeli moge, sebelum akhirnya digantikan dengan dana hasil suap ketika penyidik mendalami asal-usul uang tersebut.
Terima Suap Rp 3,25 Miliar
Selanjutnya, KPK telah menahan Gatot Heroe usai memeriksanya sebagai tersangka ke delapan dalam kasus dugaan suap impor tersebut. Gatot diduga menerima total uang sebesar Rp 3,25 miliar dari bos PT BlueRay Cargo, John Field, sebagai imbalan untuk memperlancar proses kepabeanan perusahaan milik John Field.
Gatot merupakan salah satu pejabat yang turut hadir dalam pertemuan antara John Field dan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026. Pertemuan tersebut membahas permintaan John Field agar diberikan kemudahan dalam proses impor. "Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL menawarkan JF untuk bertemu langsung dengan saudara DBU (Djaka Budhi Utama) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai," jelas Taufik.
Dalam pertemuan tersebut, John Field diminta oleh Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, untuk menyiapkan uang dengan nominal berbeda-beda yang nominalnya miliaran rupiah. John Field kemudian menyanggupi permintaan itu dan memberikan uang tersebut sebagai "jatah bulanan" kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
KPK mencatat, sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 3,25 miliar di antaranya diterima oleh Gatot Heroe.
Atas perbuatannya, Gatot disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (NAD)