JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah hukum ini dipertimbangkan usai nama pimpinan tertinggi kepabeanan tersebut muncul dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan, mengonfirmasi peluang pemanggilan saksi tersebut saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (11/09/2026). Tim penyidik memanfaatkan fakta yang terungkap di muka persidangan sebagai landasan materiil untuk memanggil saksi-saksi baru dalam berkas perkara pengembangan. Pemanggilan pejabat publik dalam tahap penyidikan dipastikan tetap mengacu pada kesesuaian alat bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Nama Djaka Budhi Utama menjadi sorotan usai majelis hakim menguraikan dugaan aliran dana dalam putusan perkara pemberi suap PT Blueray Cargo pada 10 Juli 2026 lalu. Hakim menguraikan bahwa Djaka diduga menerima uang suap senilai Rp 21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field, sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Transaksi uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura tersebut diduga menggunakan kode khusus BC1 dalam skema pembagian.
Pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK juga mendapati bukti petunjuk bahwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, pernah menawarkan fasilitas pertemuan antara John Field dan Djaka. Pertemuan tersebut dirancang guna mempermudah serta mempercepat proses clearance kepabeanan barang-barang impor milik perusahaan. Langkah pemusatan pengusutan kasus suap impor ini dilakukan guna membongkar rantai keterlibatan oknum pejabat secara utuh.
Dalam sidang perkara utama, jaksa KPK telah mendakwa tiga pejabat DJBC menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 78,8 miliar dari PT Blueray Cargo serta sejumlah pengusaha impor. Tiga terdakwa tersebut yakni Rizal, Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Aliran dana haram disinyalir mengalir demi menyalahgunakan kewenangan pengawasan barang impor di pelabuhan.
Pihak Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea Cukai menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, tim JPU KPK terus mengumpulkan bukti pendukung serta keterangan saksi di persidangan guna melengkapi konstruksi hukum. Kepolisian dan lembaga antirasuah memastikan penanganan skandal korupsi di sektor kepabeanan ini berjalan secara transparan dan akuntabel. (RHU)