Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kasus Suap Impor Blueray Rp91 miliar, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Diperiksa KPK
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, Gatot Heroe Hernanda. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID— Gatot Heroe Hernanda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah Gatot ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gatot adalah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjabat sebagaiKepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara suap terkait Bea dan Cukai. Penyidik mendalami keterangan Gatot dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Tersangka tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.13 WIB, pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini,” kata Budi.
Penetapan Gatot sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut. Salah satu sprindik telah memuat nama Gatot sebagai tersangka, sprindik lainnya masih berjalan tanpa penetapan tersangka. Penyidik menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gatot dalam perkara tersebut.
Pengembangan kasus ini berkaitan dengan dugaan aliran uang suap Rp91 miliar dari perusahaan importir PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, analisis terhadap aliran uang tersebut menjadi dasar pengembangan kasus ini. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan siap mengikuti proses hukum dan telah menunjuk pelaksana harian Kepala Kantor Bea Cukai Kediri untuk menjaga pelayanan tetap berjalan. (RAI)