AFU.id

Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi dari Yayasan hingga Tenaga Ahli BGN

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 21 September 2026. Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk penyedia peralatan dapur dan pengurus yayasan, dalam upaya memperkuat bukti untuk kasus yang telah melibatkan sekitar 200 saksi dan tujuh tersangka, termasuk mantan pejabat BGN dan pihak swasta. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan independen untuk menjaga asas praduga tidak bersalah.

Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi dari Yayasan hingga Tenaga Ahli BGN
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto:Dok/kejagung)

Total 200 Saksi Diperiksa

Pemeriksaan tujuh saksi tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026. Kejagung menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. “Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.

Hingga 18 September 2026, Kejagung telah memeriksa sekitar 200 saksi dalam perkara tersebut. Kejagung juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Tersangka lainnya adalah pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan. Pemeriksaan saksi dari berbagai unsur tersebut masih dilakukan Kejagung untuk mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG periode 2025-2026. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi