AFU.id

Kejagung Sita Tanah Febrie di Bandung, Kuasa Hukum: Dibeli 5 Tahun Sebelum Dugaan Tindak Pidana

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita tanah dan bangunan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Bandung, yang dipersoalkan oleh kuasa hukumnya karena aset tersebut dibeli pada 2013, lima tahun sebelum dugaan tindak pidana yang disangkakan. Kuasa hukum menegaskan bahwa penyitaan ini harus dievaluasi lebih lanjut, mengingat nilai total 38 aset yang disita mencapai sekitar Rp846 miliar dan tidak seluruhnya merupakan milik Febrie, melainkan terkait dengan beberapa tersangka dalam perkara yang sama.

Kejagung Sita Tanah Febrie di Bandung, Kuasa Hukum: Dibeli 5 Tahun Sebelum Dugaan Tindak Pidana
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi