JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah dan bangunan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Parongpong, Bandung. Kuasa hukum Febrie mempersoalkan penyitaan tersebut karena aset itu disebut telah dibeli pada 2013, lima tahun sebelum tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, mengatakan tanah dan bangunan tersebut memang tercatat atas nama Febrie dan telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, menurut Massagus, aset tersebut diperoleh pada 2013, sementara tindak pidana yang disangkakan dalam perkara yang menjerat Febrie disebut terjadi pada 2018.
"Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini," kata Massagus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Atas penyitaan tersebut, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada penyidik. Mereka meminta agar penyitaan tanah dan bangunan di Bandung itu dipertimbangkan serta dievaluasi kembali.
Massagus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, aset tersebut hingga Jumat masih berada dalam status penyitaan. Selain mempersoalkan penyitaan tanah di Bandung, kuasa hukum Febrie juga meluruskan informasi mengenai 38 aset tanah dan bangunan yang disita Kejagung dengan nilai sekitar Rp846 miliar. Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan nilai tersebut bukan merupakan total aset milik Febrie.
Menurut dia, 38 objek yang disita berkaitan dengan perkara yang memiliki beberapa tersangka. "Jangan sampai informasi yang beredar Rp 846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA (Febrie Adriansyah). Kami tegaskan di sini, itu tidak benar," kata Febri. Ia menjelaskan, Kejagung menyebut 38 aset tersebut sebagai objek yang disita dalam perkara.
Karena perkara tersebut melibatkan lebih dari satu tersangka, kepemilikan masing-masing aset perlu dibedakan. Dengan demikian, kuasa hukum meminta informasi mengenai penyitaan 38 aset tersebut tidak serta-merta dipahami sebagai penyitaan aset milik Febrie seluruhnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9 Rudi Margono menyampaikan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 obyek aset tanah dan/atau bangunan," kata Rudi di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rudi menyebut seluruh objek tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar. Kejagung, dalam pernyataan tersebut, tidak merinci kepemilikan masing-masing aset yang disita. Nilai Rp846 miliar itu juga belum mencakup rumah di Sentul dan sejumlah aset lain yang sebelumnya telah digeledah Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. (FAD)