AFU.id

Bawa Bukti Akta Notaris, Pengacara Febrie Adriansyah Keberatan Atas Penyitaan Aset Sebelum TPPU

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengajukan keberatan atas penyitaan aset berupa tanah dan bangunan di Bandung oleh Kejaksaan Agung, yang dinilai tidak terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan, karena aset tersebut sudah dimiliki sebelum tahun 2018. Mereka juga menegaskan bahwa tidak semua 38 aset yang disita, dengan nilai total sekitar Rp846 miliar, adalah milik Febrie, dan meminta evaluasi terhadap penyitaan tersebut. Penyidik saat ini masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi hubungan aset dengan perkara yang sedang disidik.

Bawa Bukti Akta Notaris, Pengacara Febrie Adriansyah Keberatan Atas Penyitaan Aset Sebelum TPPU
anggota tim kuasa hukum FA keterangan pers di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Berita Terkait

Pilihan Redaksi