JAKARTA, AFU.ID — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan penyitaan salah satu aset berupa tanah dan bangunan di Bandung oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung. Pihak pembela menilai aset tersebut telah dimiliki sebelum rentang waktu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini disidik. Keberatan itu disampaikan setelah penyidik menyita puluhan aset yang dikaitkan dengan perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Anggota tim kuasa hukum Massagus Farizi mengatakan tanah tersebut memang tercatat atas nama Febrie dan telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut dia, dokumen kepemilikan menunjukkan aset itu diperoleh pada 2013. Karena itu, pihaknya meminta penyidik meninjau kembali hubungan aset tersebut dengan perkara yang memiliki tempus sejak 2018.
“Tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013. Itu kita sampaikan dengan bukti akta notaris pembeliannya,” kata Farizi.
Kuasa hukum menyebut telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta evaluasi terhadap penyitaan tersebut. Namun hingga kini, aset yang dipersoalkan masih berstatus sita. Pihak pembela mengaku akan terus menyampaikan dokumen pendukung yang dianggap relevan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, membantah anggapan bahwa seluruh aset yang disita penyidik merupakan milik Febrie Adriansyah. Menurut dia, penyitaan 38 bidang tanah dan bangunan dilakukan dalam satu perkara yang melibatkan lebih dari satu tersangka. Karena itu, nilai aset yang ditaksir mencapai Rp846 miliar tidak dapat langsung dikaitkan seluruhnya dengan Febrie. “Tidak benar 38 aset atau total Rp800-an miliar tersebut adalah milik Pak FA,” kata Febri.
Dalam perkara ini, Febrie disangkakan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung telah menyita 38 objek tanah dan bangunan, 27 lembar saham perusahaan, serta sejumlah valuta asing yang disebut berkaitan dengan penyidikan. Proses penelusuran aset masih berlangsung untuk mengidentifikasi keterkaitan masing-masing barang bukti dengan perkara yang sedang diusut.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya menyebut nilai 38 aset yang disita diperkirakan mencapai Rp846 miliar. Penyidik juga mengamankan sekitar 1.150 lembar dokumen yang berasal dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Hingga Kamis, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung terkait keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie. (RHU)