JAKARTA, AFU.ID — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah memasuki tahap finalisasi. Langkah ini menandai penyelesaian teknis penyidikan sebelum pelimpahan resmi tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa berkas perkara kini tinggal menunggu pernyataan lengkap atau P-21 dari pihak penuntut umum. "Perkaranya belum dilimpahkan, tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," tegas Rudi di Jakarta pada Selasa (15/09/2026). Secara teknis, perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan finalisasi berkas perkara ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Tim 9 Kejagung, jajaran Jampidsus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, KPK, serta Komisi Kejaksaan RI. Dalam forum rapat tersebut, seluruh pihak sepakat menetapkan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dari kasus TPPU ini berakar dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi oknum penyelenggara negara pada penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto selaku penasihat hukum, serta Nurman Herin dari pihak swasta. Rudi memastikan proses penyidikan oleh Tim 9 dilaksanakan secara profesional, objektif, serta terukur dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) pascamenerima pelimpahan berkas dan barang bukti masif dari Polri, termasuk barang bukti sitaan berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Penyidikan mencakup dugaan korupsi serta TPPU pada PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, hingga penyimpangan penanganan kasus ASABRI dan Jiwasraya. (RHU)