JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Gugatan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Sidang ini akan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) yang akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. "Sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, S.H., Μ.Η.kata Halida saat dikonfirmasi, Senin, (10/8/2026).
Dalam praperadilan ini, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara kedua ini, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI yang juuga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. "Tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," tulisnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penanganan perkara yang menjerat kliennya. Praperadilan itu dimohonkan untuk menguji legalitas penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengatakan permohonan praperadilan ini berdasarkan keinginan klienya untuk menggunakan haknya untuk menguji validitas atau keabsahannya termasuk otentikasinya, bahkan pelaksana proses hukum. "Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pretrial ya yang dinamakan sebagai praperadilan," katanya saat konferensi pers, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menegaskan praperadilan ini akan diajukan secara terpisah karena menyasar objek yang berbeda.Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan.
Kemudian permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. "Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru. Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda ya jadi batu ujinya akan berbeda," tegasnya. (FAP)