JAKARTA, AFU.ID — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai tanggung jawab atas kerugian BUMN karya tidak semestinya hanya dibebankan kepada direksi. Menurut dia, pihak yang memberikan penugasan kepada perusahaan pelat merah juga harus dimintai pertanggungjawaban. Said menyampaikan pandangan tersebut dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, Senin (21/9/2026), saat membahas rencana Presiden Prabowo Subianto meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai merugikan BUMN.
Said mengaku mendukung rencana tersebut. Namun, dia meminta pemerintah tidak hanya mengejar direksi BUMN yang menjalankan proyek, tetapi juga menelusuri pihak yang memberikan penugasan. “Bukan direksinya. Tapi dengan menterinya juga. Dengan orang yang memberikan penugasan,” kata Said. Dia kemudian menyinggung sejumlah BUMN karya, seperti PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, PT Waskita Karya, PT Nindya Karya, dan PT PP. Said memperkirakan akumulasi kerugian BUMN karya mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.
Sebagian persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari proyek yang ditugaskan pemerintah kepada BUMN. Karena itu, dia menyebut mantan Presiden Joko Widodo serta mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Erick Thohir perlu ikut dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan penugasan tersebut. “Ini rugi karena penugasan pemerintah. Bukan direksinya. Karena dia yang menugaskan mereka,” ujarnya.
Selain persoalan penugasan, Said menyoroti transaksi pembelian sejumlah jalan tol yang sebelumnya dimiliki swasta dan kemudian masuk ke pengelolaan BUMN. Dia mempertanyakan proses negosiasi dan harga pembelian yang menurutnya perlu dibuka kepada publik. “Banyak sekali dulu jalan tol kita tidak bangun karena rugi. Milik swasta. Dibeli dan kita tidak pernah tahu negosiasinya seperti apa,” kata Said.
Menurut dia, kerja sama antara BUMN dan pihak swasta juga perlu diperiksa ketika pemerintah melakukan evaluasi terhadap perusahaan pelat merah. Said menilai kerja sama yang tidak memberikan manfaat sebanding bagi BUMN dapat menjadi salah satu sumber kerugian. Said kemudian menceritakan pengalamannya ketika menjadi komisaris PT Bukit Asam. Dia mengaku pernah menolak rencana penggunaan kontraktor dengan nilai proyek sekitar Rp5 triliun pada 2019 karena menilai biayanya terlalu tinggi.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai proyek yang sama kemudian meningkat menjadi sekitar Rp17 triliun. Dia mengaku penolakannya terhadap proyek tersebut berujung pada pemberhentian dirinya. “Saya dipecat karena saya lawan itu,” ujarnya. Said juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 66 UU BUMN.
Menurut dia, apabila pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN yang secara ekonomi tidak layak, biaya penugasan tersebut semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah dengan tambahan margin yang layak bagi BUMN. Karena itu, Said menilai kerugian BUMN yang timbul akibat penugasan pemerintah tidak semestinya seluruhnya dibebankan kepada perusahaan. Dia mencontohkan kerugian proyek kereta cepat sebagai salah satu persoalan yang menurutnya perlu dilihat dari sisi penugasan pemerintah.
Pemetaan Kerugian BUMN
Dalam diskusi yang sama, ekonom Prof. Dr. Telisa Aulia Valianti mengatakan persoalan kerugian BUMN perlu dipetakan berdasarkan jenis dan penyebabnya. Menurut dia, BUMN yang berorientasi mencari keuntungan perlu dibedakan dengan perusahaan yang menjalankan kewajiban pelayanan publik atau memiliki model usaha campuran. “Kita harus mapping, kita klasifikasikan. Jadi nanti kita perlakuannya juga enggak sama rata,” kata Telisa.
Dia juga menilai pemerintah perlu membedakan kerugian yang disebabkan penugasan negara, kesalahan manajemen, maupun dugaan kecurangan. Menurutnya, penanganan perkara sebaiknya mempertimbangkan nilai materialitas agar pemeriksaan dapat difokuskan pada persoalan yang memiliki dampak besar.
Said mengatakan evaluasi terhadap BUMN juga harus menjadi bagian dari pembenahan Danantara. Dia mendukung upaya tersebut dengan tiga syarat, yakni target yang jelas, pemilihan orang yang mampu menjalankan target, serta perlindungan dari intervensi. “Yang penting Danantara menyelesaikan BUMN itu sangat sederhana. Satu tetapkan targetnya. Dua pilih orang yang bisa melaksanakan target itu. Ketiga lindungi orang itu dari intervensi,” kata Said. (EER)
Saksikan episode lengkap pembahasan ini dalam podcast Akbar Faizal Uncensored agar tidak ketinggalan informasi utuhnya.