JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Kali ini, penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang menjadi kendaraan ketiga yang disita dalam rangkaian pengembangan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa (22/09/26). Menurut penyidik, kendaraan tersebut diduga berasal dari pemberian seorang pengusaha berinisial EBS kepada Vinna. Namun mobil tersebut disebut tidak terdaftar atas nama Vinna, melainkan atas nama pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. “Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari VLA. Mobil tersebut diduga pemberian dari EBS yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh DAA yang merupakan adik VLA,” kata Budi Prasetyo, Selasa (22/09/26).
Penyitaan Innova Zenix menambah daftar aset yang telah diamankan penyidik dari rangkaian perkara tersebut. Sebelumnya, KPK lebih dulu menyita satu unit Mitsubishi Xpander pada 10 Agustus 2026. Penyidik kemudian menyita satu unit Mercedes-Benz pada 21 September 2026 yang disebut digunakan Vinna namun tercatat atas nama rekannya.
Selain tiga kendaraan tersebut, KPK masih mendalami keberadaan satu unit Toyota Fortuner yang juga diduga berkaitan dengan pemberian dari EBS. Penyidik kini menelusuri asal-usul aset, proses perolehan, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan antara pemberian aset dan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2026 terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah wilayah lain di Bengkulu. Pada Juli 2026, KPK menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu an. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar yang kemudian disita sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Hingga Selasa sore, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Namun penyitaan kendaraan yang terus bertambah menunjukkan penyidik masih aktif menelusuri dugaan aliran dana, pemberian aset, dan hubungan antara pihak swasta dengan penyelenggara negara yang masuk dalam perkara korupsi di Bengkulu. (RHU)