JAKARTA, AFU.ID — Sosok politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (56), mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2026. Pencarian terkait profil dan rekam jejaknya melonjak tajam usai pria kelahiran 1 Januari 1970 tersebut resmi mengenakan rompi tahanan dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Putra dari pedangdut legendaris almarhum A. Rafiq ini memiliki kiprah yang sangat panjang di panggung politik nasional serta kepemudaan. Fahd pernah memimpin sejumlah organisasi sayap pemuda seperti Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ketua Umum DPP DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), hingga Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015–2018. Saat ini, namanya tercatat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar periode 2024–2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia.
Kendati memiliki jejak karir organisasi yang kuat, nama Fahd tak lepas dari kontroversi hukum di lembaga antirasuah. OTT HGB Bogor ini menjadi kasus korupsi ketiga yang menyeret namanya, setelah sebelumnya ia divonis bersalah dalam suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012 serta dihukum empat tahun penjara atas skandal korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer Kemenag pada 2017.
Sorotan publik terhadap figur Fahd kian tajam lantaran adik kandungnya, Fadia Arafiq yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan nonaktif, juga tengah berurusan dengan KPK dalam perkara korupsi berbeda. Fadia saat ini tengah menduduki kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang atas tuduhan pengadaan barang dan jasa serta dugaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah.
Terjeratnya dua anak kandung A. Rafiq secara berurutan di tangan KPK membuat publik menyoroti lebih dalam rekam jejak kepemimpinan trah keluarga tersebut di ranah politik. Meski demikian, KPK memastikan penanganan perkara terhadap Fahd El Fouz tetap berjalan profesional dan transparan berbasis pembuktian materiil di persidangan. (RHU)