JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran krusial Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian ATR/BPN. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut politikus yang sudah tiga kali terjerat kasus korupsi ini bertindak sebagai penampung utama aliran uang suap.
Dalam persidangan dan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/09/2026), Achmad menjelaskan bahwa Fahd diduga memanfaatkan posisinya sebagai orang kepercayaan pejabat kementerian untuk menerima uang hasil pungutan ilegal. Uang suap tersebut dihimpun oleh tersangka Arif Sugiyanti dari berbagai pihak swasta sebelum akhirnya disetorkan langsung kepada Fahd.
Selain Fahd dan Arif, penyidik KPK juga menetapkan dua orang kepercayaan kementerian lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry, yang berperan aktif mengurus layanan pertanahan serta menjadi penghubung transaksi. Kasus ini bermula dari permohonan buka blokir SHGB tanah Summarecon di Kabupaten Bogor yang dipatok tarif fee hingga Rp1,5 miliar oleh para tersangka.
Tak hanya empat pihak swasta tersebut, KPK turut menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta perantara Rizal Pahlevi. KPK juga mengindikasikan adanya dugaan penerimaan lain terkait gratifikasi serta praktik jual beli mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Atas perbuatannya, pihak pemberi suap dijerat dengan pasal penyesuaian pidana KUHP terbaru jo penyesuaian pidana tahun 2026. Sementara itu, Fahd Arafiq bersama jajaran penerima suap lainnya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo pasal penyesuaian KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (RHU)