AFU.id

Residivis Tiga Kali Kasus Korupsi, Fahd Arafiq Diduga Bertindak Sebagai Penampung Suap ATR/BPN

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Fahd Arafiq, seorang politikus residivis yang telah terjerat tiga kali kasus korupsi, sebagai penampung utama suap dalam kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian ATR/BPN. Fahd diduga menerima uang suap yang dihimpun oleh tersangka Arif Sugiyanti dari berbagai pihak swasta, dengan total biaya mencapai Rp1,5 miliar. Selain Fahd dan Arif, KPK juga menetapkan dua orang kepercayaan kementerian serta beberapa pejabat lainnya dalam kasus ini, yang berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai dengan UU Pemberantasan Tipikor dan KUHP.

Residivis Tiga Kali Kasus Korupsi, Fahd Arafiq Diduga Bertindak Sebagai Penampung Suap ATR/BPN
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (antaranews)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi