AFU.id

Jejak Korupsi Politisi Golkar Fahd A Rafiq: Pernah Dua Kali Dipenjara, Kini Kena OTT KPK Kasus BPN Bogor

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Politisi Partai Golkar, Fahd A Rafiq, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Bogor terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), bersama 16 orang lainnya, termasuk mantan Bupati Kebumen dan pejabat Kementerian Agraria. KPK menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sementara Fahd, yang memiliki riwayat kasus korupsi sebelumnya, kini diminta keterangannya untuk mengungkap lebih jauh mengenai perkara ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum semua pihak yang ditangkap.

Jejak Korupsi Politisi Golkar Fahd A Rafiq: Pernah Dua Kali Dipenjara, Kini Kena OTT KPK Kasus BPN Bogor
Fahd A Rafiq kembali diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bogor, Senin (14/9/2026). (Intagram/@dpdbaperajakarta)

Kasus kedua adalah korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada September 2017 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara setelah Fahd dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut, dengan dakwaan menerima aliran uang haram senilai Rp14,39 miliar. Dalam persidangan, Fahd mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan tersebut dilakukan atas perintah mantan anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar untuk mendanai operasional Gema MKGR.

Dalam perkara OTT terbaru, Budi menegaskan keterangan Fahd dan pihak lain yang diamankan menjadi bagian penting untuk menyusun gambaran awal kasus. “Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” kata Budi. KPK masih memiliki waktu 1x24 jam sesuai ketentuan KUHAP untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sementara konstruksi lengkap perkara akan disampaikan setelah proses ekspose dilakukan. (RAI)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi